RadarBali.com – Sidang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan dengan terdakwa anak anggota DPRD Bali, Dewa Komang DA, dilanjutkan kembali di PN Denpasar dengan agenda pledoi.
Sayangnya, sidang diketuai Agus Waluyo Tjahjono, tidak dihadiri kedua orang tuanya. Kuasa hukum terdakwa Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka Pratiwi Widasmara mengaku Dewa Rai, ayah terdakwa, sedang sakit.
Sementara ibunya memilih tak hadir di sidang karena masih shock. Usai sidang pledoi, Putu Bagus mengatakan, inti pledoi adalah memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa seringan-ringannya.
Alasannya? Menurut Putu Budi, tuntutan hukuman 5, 5 tahun bagi terdakwa dinilai sangat berat.
“Walaupun pasal 170 ayat 2 angka 3 banyak pihak menilai terlalu ringan, kami menilai tuntutan JPU bagi terdakwa itu merupakan tuntutan maksimum dan sangat berat karena penekanan kami mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012, ” bebernya.
Selain itu, dengan terdakwa yang masih sekolah, kooperatif di persidangan, dan menyesali perbuatannya, tuntutan yang dijatuhkan jaksa diakui sangat berat.
“Apalagi dari sisi sebab akibat, dari kejadian yang menimbulkan di TKP I itu tidak hanya disebabkan oleh pelaku akan tetapi juga dari pihak korban. Kami tidak pungkiri itu, karena sikap reaksi seperti itu kan namanya anak muda terpancing, “urainya.
Demikian halnya saat ditanya ketidakhadiran orang tua terdakwa, Putu Oka berdalih jika pihak orang tua sudah menyerahkan ke pihak Bapas.
“Kebetulan juga karena bapaknya habis operasi di leher masih sakit. Kalau ibunya tidak hadir karena masih shock jadi diserahkan ke Bapas, “imbuh Putu Oka.
Selanjutnya, atas pledoi terdakwa, pihak JPU, yakni Jaksa Ni Made Citra Ayu Mayasari yang dikonfirmasi terpisah usai sidang menyatakan akan menyampaikan replik (tanggapan atas pledoi terdakwa) secara tertulis pada Rabu (9/8) hari ini.