27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:25 AM WIB

Tiga Pengedar Kokain Jaringan Australia Dibekuk, Saat Digeledah..

DENPASAR-Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk tiga orang anggota sindikat pengedar kokain jaringan Australia. 

Tiga pengedar yang ditangkap polisi secara terpisah, pada Sabtu (4/8) yakni Bena, 20; Remi, 43; dan Brandon.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, menjelaskan, penangkapan trio pengedar kokain, ini berawal dari indormasi yang diterima polisi dari masyarakat, yang menyebutkan ada seorang wanita muda berusia 20 tahun biasa mengkonsumsi narkoba di sebuah kost di kawasan Intan Permai, Kerobokan, Badung.

Berbekal info itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Bena. “Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kokain dari kantong celana tersangka ,” kata Hadi Purnomo, Kamis (9/8).

Selain dikantong celana milik Bena, dari hasil penggeledahan, polisi kembali mengamankan tiga paket kokain yang disimpan di dalam pembalut wanita dan bantal seberat 2,98 gram.

Hasil interogasi, perempuan asal Padang, Sumatera Barat, ini mendapatkan kokain dari temannya Remi di jalan Camplung Tanduk, Seminyak sehari sebelum tertangkap. 

Selanjutnya, atas pengakuan Bena, pukul 23.00, polisi membekuk Remi di kamar kost-nya di Jalan Mataram, Kuta. 

“Setelah diintrograsi, Remi mengaku kalau barang itu diperoleh dari Brandon kekasihnya yang asal Australi dan sudah tinggal di Bali selama 4 tahun sebagai desainer,”imbuh Kapolresta.

Selanjutnya, usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kokain yang disimpan di dalam dompet, dan kardus. 

“Mereka punya peran masing-masing. Brandon pemilik barang, Remi perantara dan Bena yang bertugas menjual,”jelas Hadi Purnomo.
Untuk imbalan, rencananya jika Bena berhasil menjual 4 paket kokain dari Remi, Bena akan mendapat upah sebesar Rp 12 juta.

Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

DENPASAR-Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk tiga orang anggota sindikat pengedar kokain jaringan Australia. 

Tiga pengedar yang ditangkap polisi secara terpisah, pada Sabtu (4/8) yakni Bena, 20; Remi, 43; dan Brandon.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, menjelaskan, penangkapan trio pengedar kokain, ini berawal dari indormasi yang diterima polisi dari masyarakat, yang menyebutkan ada seorang wanita muda berusia 20 tahun biasa mengkonsumsi narkoba di sebuah kost di kawasan Intan Permai, Kerobokan, Badung.

Berbekal info itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Bena. “Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kokain dari kantong celana tersangka ,” kata Hadi Purnomo, Kamis (9/8).

Selain dikantong celana milik Bena, dari hasil penggeledahan, polisi kembali mengamankan tiga paket kokain yang disimpan di dalam pembalut wanita dan bantal seberat 2,98 gram.

Hasil interogasi, perempuan asal Padang, Sumatera Barat, ini mendapatkan kokain dari temannya Remi di jalan Camplung Tanduk, Seminyak sehari sebelum tertangkap. 

Selanjutnya, atas pengakuan Bena, pukul 23.00, polisi membekuk Remi di kamar kost-nya di Jalan Mataram, Kuta. 

“Setelah diintrograsi, Remi mengaku kalau barang itu diperoleh dari Brandon kekasihnya yang asal Australi dan sudah tinggal di Bali selama 4 tahun sebagai desainer,”imbuh Kapolresta.

Selanjutnya, usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kokain yang disimpan di dalam dompet, dan kardus. 

“Mereka punya peran masing-masing. Brandon pemilik barang, Remi perantara dan Bena yang bertugas menjual,”jelas Hadi Purnomo.
Untuk imbalan, rencananya jika Bena berhasil menjual 4 paket kokain dari Remi, Bena akan mendapat upah sebesar Rp 12 juta.

Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/