25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:38 AM WIB

Gerebek Penambang Liar, Bos Tambang Batu Padas Tukad Petanu Dibekuk

GIANYAR – Aksi penambangan liar kembali marak di sepanjang Tukad Petanu, yang menghubungkan Kecamatan Blahbatuh dan Sukawati.

Dalam aksi penggerebekan ke lokasi tambang liar, polisi berhasil menangkap bos tambang, Desak Made Muliati, alias Erna, 60.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, menyatakan penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah.

“Ada masyarakat yang resah karena tanahnya tergerus longsor. Penambangan itu mengikis tebing dari paras,” ujar AKP Deni kemarin.

Kemudian polisi menggerebek penambangan liar di Banjar Teruna, Desa Kemenuh, Kecamatan Blahbatuh.

“Saat kami ke sana, banyak pekerja berlarian. Tapi kami berhasil mengamankan dua pekerja tambang,” ujarnya.

Saat ditanya, dua pekerja tambang itu mengaku menjadi buruh suruhan. Kedua pekerja itu mengaku disuruh oleh Erna menambang batu padas.

Dari informasi tersebut, Erna yang tinggal di Desa Kemenuh itu diburu polisi. Pelaku Erna itu nekat beroperasi sejak setahun ini.

Bersama dua orang pekerja, pelaku mengikis sedikit demi sedikit tebing itu menggunakan mesin.

“Ada beberapa alat kami amankan. Mesin sensor, mesin cirkle dan batu padas sebanyak 200 batang ukuran 27 cm x 15 ccm x 8 cm,” jelasnya.

Lantaran beratnya barang bukti, maka hanya mesin sensor dan cangkul saja yang diamankan. “Untuk batu masih ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), nanti kami angkut karena jumlahnya banyak dan berat,” jelasnya.

Pelaku Desak ini beraksi dengan cara mengontrak ke pemilik lahan. “Dia mengontrak Rp 12 juta dalam satu lahan. Itu sampai parasnya habis terkikis sebesar Rp 12 juta,” ujarnya.

Kata AKP Deni, pelaku dikenakan pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dengan.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun dan atau denda sebanyak Rp 10 miliar. “Untuk wilayah Gianyar memang tidak ada izin untuk penambangan. Baik itu pasir, paras ataupun yang lain tidak diizinkan,” jelasnya.

Bahkan, kata AKP Deni, pemerintah Gianyar selama ini tidak pernah mengeluarkan izin mengenai penambangan.

“Kami sudah koordinasi dengan pemkab. Karena tidak ada izin, maka kami diserahkan kewenangan untuk menindak,” jelasnya.

Diakui, penambangan liar ini bak main kucing-kucingan. Ketika tidak ada, atau tidak pernah dipantau petugas, penambangan kembali marak.

Maka, usai penangkapan, kepolisian langsung memasang banner larangan menambang. “Kami dari Satreskrim Polres Gianyar

telah memasang banner larangan penambangan di sepanjang aliran sungai Tukad Petanu. Terutama yang ada potensi galian,” pungkasnya.

GIANYAR – Aksi penambangan liar kembali marak di sepanjang Tukad Petanu, yang menghubungkan Kecamatan Blahbatuh dan Sukawati.

Dalam aksi penggerebekan ke lokasi tambang liar, polisi berhasil menangkap bos tambang, Desak Made Muliati, alias Erna, 60.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, menyatakan penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah.

“Ada masyarakat yang resah karena tanahnya tergerus longsor. Penambangan itu mengikis tebing dari paras,” ujar AKP Deni kemarin.

Kemudian polisi menggerebek penambangan liar di Banjar Teruna, Desa Kemenuh, Kecamatan Blahbatuh.

“Saat kami ke sana, banyak pekerja berlarian. Tapi kami berhasil mengamankan dua pekerja tambang,” ujarnya.

Saat ditanya, dua pekerja tambang itu mengaku menjadi buruh suruhan. Kedua pekerja itu mengaku disuruh oleh Erna menambang batu padas.

Dari informasi tersebut, Erna yang tinggal di Desa Kemenuh itu diburu polisi. Pelaku Erna itu nekat beroperasi sejak setahun ini.

Bersama dua orang pekerja, pelaku mengikis sedikit demi sedikit tebing itu menggunakan mesin.

“Ada beberapa alat kami amankan. Mesin sensor, mesin cirkle dan batu padas sebanyak 200 batang ukuran 27 cm x 15 ccm x 8 cm,” jelasnya.

Lantaran beratnya barang bukti, maka hanya mesin sensor dan cangkul saja yang diamankan. “Untuk batu masih ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), nanti kami angkut karena jumlahnya banyak dan berat,” jelasnya.

Pelaku Desak ini beraksi dengan cara mengontrak ke pemilik lahan. “Dia mengontrak Rp 12 juta dalam satu lahan. Itu sampai parasnya habis terkikis sebesar Rp 12 juta,” ujarnya.

Kata AKP Deni, pelaku dikenakan pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dengan.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun dan atau denda sebanyak Rp 10 miliar. “Untuk wilayah Gianyar memang tidak ada izin untuk penambangan. Baik itu pasir, paras ataupun yang lain tidak diizinkan,” jelasnya.

Bahkan, kata AKP Deni, pemerintah Gianyar selama ini tidak pernah mengeluarkan izin mengenai penambangan.

“Kami sudah koordinasi dengan pemkab. Karena tidak ada izin, maka kami diserahkan kewenangan untuk menindak,” jelasnya.

Diakui, penambangan liar ini bak main kucing-kucingan. Ketika tidak ada, atau tidak pernah dipantau petugas, penambangan kembali marak.

Maka, usai penangkapan, kepolisian langsung memasang banner larangan menambang. “Kami dari Satreskrim Polres Gianyar

telah memasang banner larangan penambangan di sepanjang aliran sungai Tukad Petanu. Terutama yang ada potensi galian,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/