GIANYAR – Ulah dua bersaudara, yakni Dewa Adi Antara alias Kadar, 26, dan Dewa Ariandika, 31, membuat keributan berujung penjara.
Paman dan keponakan itu awalnya membuat keributan di kafe Bidadari di Jalan Dharmagiri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (6/8) pukul 00.30.
Ariandika sempat memukul pengunjung. Sedangkan Dewa Kadar menodongkan pistol ke pemilk kafe.
Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu menyatakan, kedua pelaku berasal dari Banjar Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar.
“Awalnya pelaku Dewa Ariandika dan Dewa Kadar ini sama-sama datang ke kafe. Mereka minum sampai mabuk,” ujar Kompol Adnan Pandibu, kemarin (8/8).
Pelaku Ariandika memukul sesama pengunjung kafe, M. Khasan hingga babak belur. Sedangkan, pelaku Dewa Kadar menodongkan pistol dan mengancam membunuh pemilik kafe.
“Ini satu rangkaian, tapi kasusnya berdiri sendiri. Ada pelaku pemukulan dan pelaku penodongan pistol,” katanya.
Kompol Adnan menjelaskan, aksi keributan di kafe berawal dari kedatangan Dewa Ariandika. “Pelaku ini mengaku kehilangan tas. Lalu tasnya dicari keliling kafe,” ujarnya.
Karena tidak ketemu, pelaku Ariandika yang dalam pengaruh alkohol menuduh salah satu pengunjung kafe, M. Khasan sebagai pelaku pencuri tas.
Ariandika pun membogem wajah M. Khasan hingga babak belur. Pelaku memukul sebanyak dua kali yang mengenai mulut serta pipi sebelah kanan korban.
Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami bengkak pada pipi sebelah kanan. Satu gigi seri korban lepas, satu lagi giginya goyang serta sakit pada bagian rahang dan pipi kanan.
Saat keributan terjadi, pelaku Dewa Kadar, mengeluarkan pistol dan pisau. Dewa Kadar menodongkan pistol ke arah dada pemilik kafe, Gusti Ngurah Giri Awan.
Selain menodongkan pistol merek Walther, Dewa Kadar juga mengancam akan membunuh pemilik kafe.
Tersangka mengatakan bahwa dirinya anggota ormas dan bisa membawa pasukan kalau ada apa-apa (ribut, red) di kafe.
“Pemilik kafe yang merasa ketakutan kemudian melaporkan pengancaman dirinya ke Polsek Blahbatuh,” ungkapnya.
Tak berselang lama, polisi membekuk kedua pelaku. Pelaku Dewa Ariandika dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan, pelaku Dewa Kadar dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan menodongkan pistol.
Dewa Kadar juga diganjar pasal 12 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam.
Menurut pengakuan tersangka, pistol airsoftgun dibelinya secara online dengan harga Rp 1,5 juta. “Sudah dibeli sejak 9 bulan lalu. Setelah kami cek, kondisinya (pistol, red) rusak,” jelas Kompol Adnan.
Selama ini, pistol dan pisau tersebut selalu dibawa oleh tersangka kemanapun pergi, termasuk ketika bekerja sebagai sekuriti di salah satu hotel di Sanur.
“Pisau dan airsoftgun selalu dibawa dan ditaruh di bawah jok motor,” pungkasnya.