25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:58 AM WIB

Mantan Klian Buahan Pemalak Warga Terancam Hukuman Berat

DENPASAR – I Nyoman Wirawan alias Bilawa, 33, oknum Klian Dinas Banjar Buahan, Desa Buahan, Payangan, Gianyar, yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polres Gianyar, Selasa (9/10) mulai disidangkan.

Mengagendakan pembacaan dakwaan, Sidang dengan Majelis Hakim pimpinanAngeliky Handajani Day di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Putu Iskadi Kekeran memasang dua dakwaan sekaligus.

Yakni Pasal 12 huruf (e) UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 11 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun.

“Bahwa terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa Iskadi.

Menanggapi dakwaan tersebut, pihak Bilawa yang didampingi penasehat hukumnya I Ketut Dodik Arta Kariawan menyatakan tidak keberatan.

Diketahui, perbuatan terdakwa itu terjadi pada 18 Juli 2018 lalu di rumahnya sendiri, di Banjar/Desa Buahan, Payangan.

Gianyar. Saat itu dia dalam posisi ditangkap Tim Saber Pungli Polres Gianyar setelah menerima uang senilai Rp 25 juta untuk pengurusan sertifikat yang dimintanya dari Ni Made Wirani alias Nuasih (saksi).

 

DENPASAR – I Nyoman Wirawan alias Bilawa, 33, oknum Klian Dinas Banjar Buahan, Desa Buahan, Payangan, Gianyar, yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polres Gianyar, Selasa (9/10) mulai disidangkan.

Mengagendakan pembacaan dakwaan, Sidang dengan Majelis Hakim pimpinanAngeliky Handajani Day di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Putu Iskadi Kekeran memasang dua dakwaan sekaligus.

Yakni Pasal 12 huruf (e) UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 11 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun.

“Bahwa terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa Iskadi.

Menanggapi dakwaan tersebut, pihak Bilawa yang didampingi penasehat hukumnya I Ketut Dodik Arta Kariawan menyatakan tidak keberatan.

Diketahui, perbuatan terdakwa itu terjadi pada 18 Juli 2018 lalu di rumahnya sendiri, di Banjar/Desa Buahan, Payangan.

Gianyar. Saat itu dia dalam posisi ditangkap Tim Saber Pungli Polres Gianyar setelah menerima uang senilai Rp 25 juta untuk pengurusan sertifikat yang dimintanya dari Ni Made Wirani alias Nuasih (saksi).

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/