25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:40 AM WIB

Ternyata Pasangan Kumpul Kebo, Kedua ABG Pembuang Bayi Resmi TSK

DENPASAR –  Pasangan kekasih yang awalnya mengaku suami istri dan menikah tiga bulan lalu bernama Luki Pratama, 19, dan Mega Ayu Sekarwangi, 18, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijadikan tersangka setelah membuang bayinya di pinggir sungai di Jalan Kresek, Denpasar Selatan, Minggu (6/10) malam pukul 23.45 Wita.

Bayi yang dibuang itu akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan sesaat di RSUP Sanglah.

Status tersangka pasangan ABG itu dilontarkan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya kemarin.

Keduanya dijerat pasal 77 A KUHP tentang aborsi. Pasca penatapan tersangka, keduanya langsung ditahan sejak Senin (7/10) lalu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara pasangan kumpul kebo ini ternyata tak menginginkan anak itu lahir dan hidup. Kedua tersangka sejak awal berusaha menggugurkan bayi itu dari kandungan,” ujar Kompol Wirajaya.

Upaya mereka baru berhasil saat usia kandungan 5 bulan. Meski dilahirkan secara paksa, namun bayi malang itu dilahirkan dalam keadaan normal.

Sayangnya bayi itu hanya bertahan hidup beberapa jam saja. Senin 7 Oktober sekitar pukul 06.00, bayi tersebut meninggal dunia saat dalam perawatan tim medis di RSUP Sanglah Denpasar.

Untuk mengetahui penyebab meninggalnya bayi malang itu, penyidik Polsek Denpasar Selatan mengajukan permohonan untuk dilakukan otopsi.

“Pasangan tak sah ini diketahui sama-sama bekerja di salah satu toko oleh-oleh di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Keduanya tak ingin memiliki anak, sehingga keduanya berusaha menggugurkan bayi mereka,” cetus Kapolsek.

Sebelum melahirkan, keduanya sempat ke klinik di Tukad Petanu, Kecamatan Denpasar Selatan untuk memeriksa perut dari Sekarwangi yang terasa sakit. “Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kompol Wirajaya. 

DENPASAR –  Pasangan kekasih yang awalnya mengaku suami istri dan menikah tiga bulan lalu bernama Luki Pratama, 19, dan Mega Ayu Sekarwangi, 18, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijadikan tersangka setelah membuang bayinya di pinggir sungai di Jalan Kresek, Denpasar Selatan, Minggu (6/10) malam pukul 23.45 Wita.

Bayi yang dibuang itu akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan sesaat di RSUP Sanglah.

Status tersangka pasangan ABG itu dilontarkan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya kemarin.

Keduanya dijerat pasal 77 A KUHP tentang aborsi. Pasca penatapan tersangka, keduanya langsung ditahan sejak Senin (7/10) lalu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara pasangan kumpul kebo ini ternyata tak menginginkan anak itu lahir dan hidup. Kedua tersangka sejak awal berusaha menggugurkan bayi itu dari kandungan,” ujar Kompol Wirajaya.

Upaya mereka baru berhasil saat usia kandungan 5 bulan. Meski dilahirkan secara paksa, namun bayi malang itu dilahirkan dalam keadaan normal.

Sayangnya bayi itu hanya bertahan hidup beberapa jam saja. Senin 7 Oktober sekitar pukul 06.00, bayi tersebut meninggal dunia saat dalam perawatan tim medis di RSUP Sanglah Denpasar.

Untuk mengetahui penyebab meninggalnya bayi malang itu, penyidik Polsek Denpasar Selatan mengajukan permohonan untuk dilakukan otopsi.

“Pasangan tak sah ini diketahui sama-sama bekerja di salah satu toko oleh-oleh di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Keduanya tak ingin memiliki anak, sehingga keduanya berusaha menggugurkan bayi mereka,” cetus Kapolsek.

Sebelum melahirkan, keduanya sempat ke klinik di Tukad Petanu, Kecamatan Denpasar Selatan untuk memeriksa perut dari Sekarwangi yang terasa sakit. “Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kompol Wirajaya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/