31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:18 AM WIB

Rugikan Negara Rp 1,2 M Lebih, Ketua LPD Gerokgak Resmi Jadi Tersangka

DENPASAR-Kasus dugaan penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak, Buleleng memasuki babak baru.

Atas kasus yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 1,2 miliar lebih ini, penyidik di lingkungan Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan Ketua LPD Gerokgak Komang Agus Putrajaya alias KAP resmi sebagai tersangka (TSK).

 “Perkara LPD, sudah ada tersangka, atas nama atau inisial KAP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 M,” tegas Kepala Kejati Bali Idianto, Senin (9/12).

Dijelaskan, kasus dugaan penyelewengan dana yang menjerat Agus Putrajaya ini terjadi  dalam rentang waktu 2008-2015 lalu.

Modusnya, kata Idianto, para pengurus mengambil uang di LPD tersebut dengan cara kasbon. Lama kelamaan sudah terakumulasi cukup banyak.

Nah dari sini kemudian dialihkan dalam bentuk kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Ini dalam sepengetahuan Ketua LPD sendiri. Karena tidak sesuai, maka jadilah kredit macet,”terang Kajati Bali.

Selanjutnya, sampai dalam tahap penyidikan, sudah ada pengembalian dana senilai Rp 81 juta. “Sampai saat ini baru Ketua LPD saja yang tersangka. Dan masih tak menutup tambahan tersangka,” ujarnya.

Bagaimana kasus ini bisa terungkap? “Awalnya dari pengaduan masyarakat. Ada juga laporan dari nasabah yang uangnya hilang,” tutupnya. 

DENPASAR-Kasus dugaan penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak, Buleleng memasuki babak baru.

Atas kasus yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 1,2 miliar lebih ini, penyidik di lingkungan Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan Ketua LPD Gerokgak Komang Agus Putrajaya alias KAP resmi sebagai tersangka (TSK).

 “Perkara LPD, sudah ada tersangka, atas nama atau inisial KAP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 M,” tegas Kepala Kejati Bali Idianto, Senin (9/12).

Dijelaskan, kasus dugaan penyelewengan dana yang menjerat Agus Putrajaya ini terjadi  dalam rentang waktu 2008-2015 lalu.

Modusnya, kata Idianto, para pengurus mengambil uang di LPD tersebut dengan cara kasbon. Lama kelamaan sudah terakumulasi cukup banyak.

Nah dari sini kemudian dialihkan dalam bentuk kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Ini dalam sepengetahuan Ketua LPD sendiri. Karena tidak sesuai, maka jadilah kredit macet,”terang Kajati Bali.

Selanjutnya, sampai dalam tahap penyidikan, sudah ada pengembalian dana senilai Rp 81 juta. “Sampai saat ini baru Ketua LPD saja yang tersangka. Dan masih tak menutup tambahan tersangka,” ujarnya.

Bagaimana kasus ini bisa terungkap? “Awalnya dari pengaduan masyarakat. Ada juga laporan dari nasabah yang uangnya hilang,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/