29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:11 AM WIB

Mau Perkosa Korban saat Beraksi, Diduga ke Bali Hanya untuk Merampok

Pelarian Rosidin, 31, buron polisi dan pelaku perampokan bersenjata tajam di Gianyar, Bali akhirnya berakhir.

 

Pelaku perampokan bersajam asal Lombok, NTB itu tak berkutik setelah polisi menghadiahinya timah panas di bagian kaki pada Kamis malam (9/1).

 

IB INDRA PRASETYA, Gianyar

 

TAK hanya sadis bin licin, aksi Rosidin merampok tiga rumah dalam semalam juga membuktikan jika pria 31 tahun ini benar-benar lihai.

 

Usai ditangkap dan diamankan, fakta baru terungkap dari perampok yang terpaksa harus ditembak kaki kirinya karena berusaha kabur saat dibekuk polisi ini.

 

Seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Winangun, Jumat (10/1). seizin Kapolsek, ia menjelaskan, jika selain melakukan perampokan di tiga TKP  pada 10 Desember 2019 lalu.

Ternyata dari salah satu aksinya, pelaku juga hendak mencoba melakukan pelecehan atau upaya perkosaan terhadap salah satu korban perempuan.

 

Kala itu pelaku berupaya memegang perut korban. Namun korban langsung berontak.

 

“Sempat pelaku memegang perut korban, apakah itu tujuannya mau melecehkan atau tidak masih kami dalami. Karena yang dipegang bagian perut, korban langsung berontak dan pelaku melarikan diri,” terangnya.

 

Selain itu, masih dari hasil pemeriksaan sementara, hasil perampokan, pelaku berhasil melarikan sejumlah barang berharga dan uang jutaan rupiah dari tiga rumah tersebut.

 

Usai kejadian itu, para korbannya melapor ke kantor polisi. Hampir sebulan, polisi mencari pelaku di tempat pelariannya.

 

Hingga akhirnya, pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil.

 

“Pelaku ini asal Lombok. Tidak ada pekerjaan jelas, kemungkinan dia ke sini memang mau merampok,” duganya.

 

Sampai saat ini pelaku diketahui beraksi seorang diri. Polisi pun kini masih melakukan penyelidikan, sebab ada dugaan pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain.

 

Kini, dengan luka tembak di kaki, Rosidin mendekam di jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (2) angka 1, 2 dan Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pelarian Rosidin, 31, buron polisi dan pelaku perampokan bersenjata tajam di Gianyar, Bali akhirnya berakhir.

 

Pelaku perampokan bersajam asal Lombok, NTB itu tak berkutik setelah polisi menghadiahinya timah panas di bagian kaki pada Kamis malam (9/1).

 

IB INDRA PRASETYA, Gianyar

 

TAK hanya sadis bin licin, aksi Rosidin merampok tiga rumah dalam semalam juga membuktikan jika pria 31 tahun ini benar-benar lihai.

 

Usai ditangkap dan diamankan, fakta baru terungkap dari perampok yang terpaksa harus ditembak kaki kirinya karena berusaha kabur saat dibekuk polisi ini.

 

Seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Winangun, Jumat (10/1). seizin Kapolsek, ia menjelaskan, jika selain melakukan perampokan di tiga TKP  pada 10 Desember 2019 lalu.

Ternyata dari salah satu aksinya, pelaku juga hendak mencoba melakukan pelecehan atau upaya perkosaan terhadap salah satu korban perempuan.

 

Kala itu pelaku berupaya memegang perut korban. Namun korban langsung berontak.

 

“Sempat pelaku memegang perut korban, apakah itu tujuannya mau melecehkan atau tidak masih kami dalami. Karena yang dipegang bagian perut, korban langsung berontak dan pelaku melarikan diri,” terangnya.

 

Selain itu, masih dari hasil pemeriksaan sementara, hasil perampokan, pelaku berhasil melarikan sejumlah barang berharga dan uang jutaan rupiah dari tiga rumah tersebut.

 

Usai kejadian itu, para korbannya melapor ke kantor polisi. Hampir sebulan, polisi mencari pelaku di tempat pelariannya.

 

Hingga akhirnya, pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil.

 

“Pelaku ini asal Lombok. Tidak ada pekerjaan jelas, kemungkinan dia ke sini memang mau merampok,” duganya.

 

Sampai saat ini pelaku diketahui beraksi seorang diri. Polisi pun kini masih melakukan penyelidikan, sebab ada dugaan pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain.

 

Kini, dengan luka tembak di kaki, Rosidin mendekam di jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (2) angka 1, 2 dan Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/