DENPASAR – Dua warga India penyelundup 2,7 kg sabu, Manjeet Singh, 32, dan Harvinder Singh, 26, kembali menjalani sidang di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin.
Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnuwan menghadirkan manajer front office salah satu hotel di di Jalan Pratama, Nusa Dua, Badung, sebagai saksi memberatkan.
Berdasar keterangan saksi di depan hakim ketua Soebandi, ada dua kamar hotel yang dipesan terdakwa sebelum penggerebekan terjadi.
Yakni kamar hotel nomor 1 dan 8. Kamar hotel itu sebelumnya sudah di pesan oleh polisi. Sedangkan para terdakwa sudah berada di kamar nomor 8 sebelum pengerebekan berlangsung.
Pemesanan kamar nomor 8 itu dilakukan oleh orang yang bernama Kulwant Kulkata. Orang yang tidak dikenal terdakwa dan memerintahkan membawa narkotika.
Terdakwa pun membawa barang haram tersebut ke hotel, tepatnya kamar nomor 8. Namun para terdakwa beralibu tidak tau kalau barang yang disuruh bawa itu adalah sabu-sabu.
“Kata si pemberi barang atas nama Kulwant Kulkata, isi barangnya adalah alat kesehatan. Jadi dibawa saja. Di bandara lolos,” ujar kuasa hukum terdakwa Baginda Sibarani.
Sesampai di hotel kamar nomor 8 di kawasan Nusa Dua, barang itu di taruh diatas meja kamar. Selanjutnya, atas perintah Kulkata, barang itu dibawa ke kamar nomor 1.
“Ya kamar nomor 1 kan sudah dipesan polisi sehari sebelum pengerebekan. Namun belum sempat di bawa barang itu ke kamar nomor 1 yang dipesan polisi, terdakwa sudah digerebek,” katanya.
Yang menarik, kata penasihat hukumnya, pemesan kamar nomor 1 setelah pengerebekan oleh polisi baru diketahui oleh manajer Front Office setelah penggeledahan.
“Si manajer ini baru tahu kalau yang pesen kamar nomor 1 adalah polisi. Itu sejak polisi memperlihatkan identitasnya saat pengerebekan,” katanya.
Untuk itu, penasihat hukum terdakwa merasa para terdakwa ini dijebak. Keterangan pihak kepolisian pun dikatakan bohong dalam sidang sebelumnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mencerca pertanyaan kepada saksi manajer front office bahwa terdakwa mengakui barang haram itu miliknya.
“Jadi saat digerebek, barang itu memang di akui oleh para terdakwa kalau memang sabu itu miliknya,” tegasnya.
Dalam kasus ini JPU memasang Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sesuai ketentuan dalam undang-undang narkotika,
ancaman maksimal bagi pembawa atau pengangkut serta pemilik narkoba golongan satu yang beratnya 5 gram lebih, ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.