RENDANG – Pencurian kayu di kawasan hutan lindung Munduk Peji di Banjar Dinas Purage, Desa Pempetan, Rendang, Karangasem marak terjadi.
Untuk mencegah massifnya pencurian kayu, polisi hutan makin rajin melakukan patrol hingga masuk ke pelosok hutan.
Seperti yang dilakukan Kasi Pengamanan Perlindungan Daerah Aliran Sungai dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Bali Timur KRPH Rendang I Made Arta Wijaya, Sabtu (9/1) petang kemarin.
Bersama dua personel polisi hutan dan anggota Reskrim Polsek Rendang Aipda Wayan Sudiarta, mereka melakukan patrol di hutan lindung Munduk Peji.
“Patroli kami lakukan setelah mendapat informasi ada pencurian kayu di hutan lindung Munduk Peji,” ujar sumber kepolisian di Polsek Rendang.
Saat tim bergerak menuju TKP, di tengah perjalanan, tim patrol menemukan satu unit mobil Grandmax warna hitam dengan nopol DK 9730 SL sedang mengangkut kayu gelondongan.
Namun, mobil dalam keadaan kosong lantaran pengemudinya kabur menghindari kejaran petugas. Di TKP, polisi hanya menemukan satu terduga pelaku bernama Komang Budiarta, 31.
“Kepada polisi, terduga pelaku mengakui telah mencuri kayu di kawasan hutan lindung,” bebernya.
Menurut terduga pelaku, mobil yang digunakan mengangkut kayu adalah milik bosnya berinisial Nengah S alias Mangku S.
“Satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran petugas. Untuk barang bukti langsung kami amankan ke kantor polisi,” pungkasnya.