29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 19:42 PM WIB

Ini Daftar Paket Spa Plus-plus yang Jadikan Pak Tejo TSK Mucikari

DENPASARDENPASAR – Bos Bali Exotique Spa I Made Suwena alias Pak Tejo diringkus Unit V Judi Asusila Satreskrim Polresta Denpasar.

Pelaku ditangkap lantaran berstatus mucikari di spa miliknya yang terletak di Jalan Tukad Badung VI Nomor 12, Panjer, Denpasar Selatan.

Untuk membuktikan keterlibatan tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti. Yakni, adanya paket plus-plus untuk pelanggan.

Di antaranya paket butterfly yaitu massage dan hand job dimana terapis hanya menggunakan celana dalam dengan tarif Rp 350.000.

Untuk paket ini, terapis mendapatkan uang Rp 100.000 sedangkan pemilik sebesar Rp 250.000. Ada lagi paket Glamore. Paket ini menyediakan massage, lulur, dan hand job.

Untuk paket ini terapis hanya menggunakan celana dalam dengan tarif sebesar Rp 500.000 dari hasil tersebut terapis mendapatkan uang Rp 200.000, sedang pemilik mendapat sebesar Rp 300.000.

Lalu paket full service yaitu massage tradisional, body massage dan dilanjutkan berhubungan badan dengan tarif Rp 700.000 dan terapis mendapatkan uang Rp 350.000.

Sedangkan pemilik juga Rp 350.000. “Tersangka menyediakan tempat untuk berbuat cabul sekaligus mucikari. Ia dikenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana. 

DENPASARDENPASAR – Bos Bali Exotique Spa I Made Suwena alias Pak Tejo diringkus Unit V Judi Asusila Satreskrim Polresta Denpasar.

Pelaku ditangkap lantaran berstatus mucikari di spa miliknya yang terletak di Jalan Tukad Badung VI Nomor 12, Panjer, Denpasar Selatan.

Untuk membuktikan keterlibatan tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti. Yakni, adanya paket plus-plus untuk pelanggan.

Di antaranya paket butterfly yaitu massage dan hand job dimana terapis hanya menggunakan celana dalam dengan tarif Rp 350.000.

Untuk paket ini, terapis mendapatkan uang Rp 100.000 sedangkan pemilik sebesar Rp 250.000. Ada lagi paket Glamore. Paket ini menyediakan massage, lulur, dan hand job.

Untuk paket ini terapis hanya menggunakan celana dalam dengan tarif sebesar Rp 500.000 dari hasil tersebut terapis mendapatkan uang Rp 200.000, sedang pemilik mendapat sebesar Rp 300.000.

Lalu paket full service yaitu massage tradisional, body massage dan dilanjutkan berhubungan badan dengan tarif Rp 700.000 dan terapis mendapatkan uang Rp 350.000.

Sedangkan pemilik juga Rp 350.000. “Tersangka menyediakan tempat untuk berbuat cabul sekaligus mucikari. Ia dikenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/