32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 17:50 PM WIB

Jadi TSK, WNA Belanda Bos Rokok Mangkir, Polda Bali: Kita Panggil Lagi

DENPASAR – Setelah menyandang status tersangka, Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66, akhirnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa kemarin (9/2), tak berjalanan mulus.

Sebab, bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda ini berdalih sakit. Oleh sebab itu, penyidik segera mengirimkan panggil kedua sebagai tersangka .

Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakankan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jhon Winkel sebagai tersangka, Selasa hari ini (kemarin).

Namun, Presiden Direktur PT. Mitra Prodin, Jhon Winkel tak bisa menghadiri panggilan polisi, sebab dalam dalam keadaan sakit.

“Untuk masalah ini, pelaku yang dimaksud ditangani oleh Krimum. Informasinya dia tak bisa hadir. Kata kuasa hukumnya dia sedang sakit,” kata Kombes Syamsi.

Oleh sebab itu, kilah jubir Polda Bali Kombes Syamsi, dalam waktu dekat penyidik segera mengirimkan panggilan kedua sebagai tersangka.

“Ya, kami mengikuti mekanisme penyidikan,” tuturnya. Seperti diberitakan, bule Belanda itu mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Bali atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melilitnya.

Selain itu dia juga melaporkan balik pelapor, Antony Rhodes, ke polisi pada 15 September 2020. Namun, laporan Jhon Winkel tak kunjung diproses kepolisian sampai akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara antara Jhon dan Antony Rhodes yang berposisi sebagai Komisaris di PT. Mitra Prodin sudah berlangsung sejak Juli 2020.

Jhon dituduh menggelapkan uang perusahan sebesar Rp 3,2 miliar. Namun, tuduhan itu dibantah oleh Jhon yang merupakan salah satu toko pendiri PT Mitra Prodin tahun 2000.

Jhon menilai laporan itu sebagai bentuk kriminalisasi dan hendak menggesernya dari perusahaan yang kini sudah jadi perusahaan linting rokok raksasa di Bali itu.

Dikatakan pemegang saham mayoritas ini, saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon awalnya dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar.

Kasbon itu sudah lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan. Belakangan ini, hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 mMiliar kasbon Jhon.

Jumlah tersebut berdasar audit khusus komisaris tanpa melibatkan Jhon sebagai presiden direktur. Jhon menganggap penyidik tunjukan bukti audit total Rp 3,2 miliar cacat.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengajuan perlindungan hukum adalah hak tersangka.

Namun, kalau yang diajukan keberatan tentang masalah penyidikan penetapan tersangka itu salah alamat kalau mengajukan perlindungan hukum. 

DENPASAR – Setelah menyandang status tersangka, Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66, akhirnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa kemarin (9/2), tak berjalanan mulus.

Sebab, bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda ini berdalih sakit. Oleh sebab itu, penyidik segera mengirimkan panggil kedua sebagai tersangka .

Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakankan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jhon Winkel sebagai tersangka, Selasa hari ini (kemarin).

Namun, Presiden Direktur PT. Mitra Prodin, Jhon Winkel tak bisa menghadiri panggilan polisi, sebab dalam dalam keadaan sakit.

“Untuk masalah ini, pelaku yang dimaksud ditangani oleh Krimum. Informasinya dia tak bisa hadir. Kata kuasa hukumnya dia sedang sakit,” kata Kombes Syamsi.

Oleh sebab itu, kilah jubir Polda Bali Kombes Syamsi, dalam waktu dekat penyidik segera mengirimkan panggilan kedua sebagai tersangka.

“Ya, kami mengikuti mekanisme penyidikan,” tuturnya. Seperti diberitakan, bule Belanda itu mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Bali atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melilitnya.

Selain itu dia juga melaporkan balik pelapor, Antony Rhodes, ke polisi pada 15 September 2020. Namun, laporan Jhon Winkel tak kunjung diproses kepolisian sampai akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara antara Jhon dan Antony Rhodes yang berposisi sebagai Komisaris di PT. Mitra Prodin sudah berlangsung sejak Juli 2020.

Jhon dituduh menggelapkan uang perusahan sebesar Rp 3,2 miliar. Namun, tuduhan itu dibantah oleh Jhon yang merupakan salah satu toko pendiri PT Mitra Prodin tahun 2000.

Jhon menilai laporan itu sebagai bentuk kriminalisasi dan hendak menggesernya dari perusahaan yang kini sudah jadi perusahaan linting rokok raksasa di Bali itu.

Dikatakan pemegang saham mayoritas ini, saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon awalnya dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar.

Kasbon itu sudah lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan. Belakangan ini, hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 mMiliar kasbon Jhon.

Jumlah tersebut berdasar audit khusus komisaris tanpa melibatkan Jhon sebagai presiden direktur. Jhon menganggap penyidik tunjukan bukti audit total Rp 3,2 miliar cacat.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengajuan perlindungan hukum adalah hak tersangka.

Namun, kalau yang diajukan keberatan tentang masalah penyidikan penetapan tersangka itu salah alamat kalau mengajukan perlindungan hukum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/