28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:39 AM WIB

Kasus Penganggaran Hibah Diusut Kejari, PMI Gianyar Tetap Beroperasi

GIANYAR – Dugaan salah penganggaran hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar tidak membuat organisasi yang identik darah itu menghentikan pelayanan.

Kepala Markas PMI Gianyar Made Gede Lokayasa, tidak bisa berkomentar soal penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Giayar.

“Itu bukan kewenangan kami. Itu di tingkat pengurus,” ujar Made Gede Lokayasa kemarin. Namun, dia mengakui, jika pengurus PMI Gianyar dibekukan sejak 10 Desember.

“Tapi sekarang tidak ada pengurus masuk. Karena sudah dibekukan sejak 10 Desember,” jelas Made Gede Lokayasa.

Mulai dari Ketua PMI, Cokorda Wisnu Partawa, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para anggota dibekukan.

Selama dibekukan, PMK Gianyar di-back-up oleh PMI Provinsi Bali. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat, tetap berjalan normal.

“Pelayanan kami tetap berjalan. Kami tetap harus bekerja, apalagi kami di pelayanan jenazah,” terangnya.

Menurutnya, selama pandemi Covid-19 ini, banyak jenazah yang harus ditangani. “Selama pandemi covid-19 ini banyak jenazah kita tangani,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengakui, jika nomor Handphone (HP) Ketua yang dibekukan, Cokorda Wisnu Partawa tidak aktif. “Ya, nomernya memang tidak aktif,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gianyar mengendus dugaan kesalahan anggaran di tubuh PMI Gianyar.

Hasil penyidikan sejak 11 Desember 2020, Kejari melihat ada kesalahan penganggaran hibah pada 2017, 2018 dan 2019. Nilai kerugian, ditaksir hampir setengah miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana belum bisa memberitahu siapa yang terlibat.

Karena belum ada tersangka. Yang jelas, dari gambaran awal, terendus dugaan pelanggaran. “Perbuatan melawan hukum sudah ditemukan. Itu terkait dana hibah dari 2017 sampai 2019,” jelasnya.

Pihaknya membeberkan, PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemerintah Gianyar setiap tahun. Jumlah hibah yang digontor pemerintah nilainya beragam.

Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian di anggaran induk  2018, mendapat Rp 1,2 miliar.

Ditambah di anggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar.

“Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya. Padahal, kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi itu,” jelasnya.

Pihaknya merinci, ada pembayaran alat habis pakai berupa Reagen (alat laboratorium).

“Pembayaran ini (Reagen) sudah ada dianggarkan di Unit Transfusi Darah. Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah,” terangnya.

Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai peruntukan. “(Idealnya) Kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.

Atas kejanggalan tersebut, Kejari pun telah memanggil sejumlah pihak. “Saksi diminta keterangan 22 orang. Masih pengembangan,” terangnya.

Mengenai kerugian negara yang disebabkan, pihaknya belum bisa memastikan. Namun diperkirakan nilainya mencapai Rp 500 juta.

“Kerugian negara, masih proses hitung. Kami koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” pungkasnya.

GIANYAR – Dugaan salah penganggaran hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar tidak membuat organisasi yang identik darah itu menghentikan pelayanan.

Kepala Markas PMI Gianyar Made Gede Lokayasa, tidak bisa berkomentar soal penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Giayar.

“Itu bukan kewenangan kami. Itu di tingkat pengurus,” ujar Made Gede Lokayasa kemarin. Namun, dia mengakui, jika pengurus PMI Gianyar dibekukan sejak 10 Desember.

“Tapi sekarang tidak ada pengurus masuk. Karena sudah dibekukan sejak 10 Desember,” jelas Made Gede Lokayasa.

Mulai dari Ketua PMI, Cokorda Wisnu Partawa, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para anggota dibekukan.

Selama dibekukan, PMK Gianyar di-back-up oleh PMI Provinsi Bali. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat, tetap berjalan normal.

“Pelayanan kami tetap berjalan. Kami tetap harus bekerja, apalagi kami di pelayanan jenazah,” terangnya.

Menurutnya, selama pandemi Covid-19 ini, banyak jenazah yang harus ditangani. “Selama pandemi covid-19 ini banyak jenazah kita tangani,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengakui, jika nomor Handphone (HP) Ketua yang dibekukan, Cokorda Wisnu Partawa tidak aktif. “Ya, nomernya memang tidak aktif,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gianyar mengendus dugaan kesalahan anggaran di tubuh PMI Gianyar.

Hasil penyidikan sejak 11 Desember 2020, Kejari melihat ada kesalahan penganggaran hibah pada 2017, 2018 dan 2019. Nilai kerugian, ditaksir hampir setengah miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana belum bisa memberitahu siapa yang terlibat.

Karena belum ada tersangka. Yang jelas, dari gambaran awal, terendus dugaan pelanggaran. “Perbuatan melawan hukum sudah ditemukan. Itu terkait dana hibah dari 2017 sampai 2019,” jelasnya.

Pihaknya membeberkan, PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemerintah Gianyar setiap tahun. Jumlah hibah yang digontor pemerintah nilainya beragam.

Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian di anggaran induk  2018, mendapat Rp 1,2 miliar.

Ditambah di anggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar.

“Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya. Padahal, kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi itu,” jelasnya.

Pihaknya merinci, ada pembayaran alat habis pakai berupa Reagen (alat laboratorium).

“Pembayaran ini (Reagen) sudah ada dianggarkan di Unit Transfusi Darah. Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah,” terangnya.

Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai peruntukan. “(Idealnya) Kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.

Atas kejanggalan tersebut, Kejari pun telah memanggil sejumlah pihak. “Saksi diminta keterangan 22 orang. Masih pengembangan,” terangnya.

Mengenai kerugian negara yang disebabkan, pihaknya belum bisa memastikan. Namun diperkirakan nilainya mencapai Rp 500 juta.

“Kerugian negara, masih proses hitung. Kami koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/