26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 4:48 AM WIB

Dendam Kesumat, Pemuda Aniaya Pria 34 Tahun yang Masih Satu Banjar

GIANYAR- Diduga karena dendam, seorang pemuda berinisial KAP, 19, alias Adit, menganiaya I Made Gunawan, 34, yang masih satu banjar dengan pelaku. Kejadian berlangsung Selasa (8/3) pukul 18.00 di Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar. Pelaku sudah diamankan polisi.

 

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban ke rumah Jero Mangku Pasek di Banjar Gitgit. Saat itu, korban memberitahukan Jero Mangku Pasek untuk Muput atau memimpin upacara di Merajan (tempat suci) rumah korban.

 

Tiba-tiba pelaku datang dari belakang. Pelaku langsung mendorong korban sampai terjatuh. Saat jatuh, pelaku sempat memukul korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari lima kali. Namun tidak kena. 

 

Setelah itu pelaku menendang korban dengan kaki kanan dan kiri lebih dari 5 kali. Tendangan itu mengenai pipi sebelah kiri dan kanan, pelipis kanan dan paha kanan dan kiri korban.

 

Keributan itu pun sempat dilerai warga sekitar. Pelaku dipegangi saat hendak mau memukul korban lagi.

 

Pelaku yang emosi sempat menantang keluarga korban. Namun, korban tidak melayani. Selanjutnya korban pergi ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk berobat. Korban mengalami luka mengeluarkan darah pada bibir bagian luar dan dalam serta mendapat empat jahitan.

 

Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. 

 

Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. “Benar ada peristiwa penganiayaan di Banjar Gigit Desa Bakbakan dan korban melapor ke Polsek Gianyar,” ujarnya, Kamis (10/3).

 

Pelaku dengan mudah diamankan. Tanpa perlawanan pelaku dibawa ke Polsek Gianyar. Dari hasil interograsi, lanjut Kapolsek, motif pelaku melakukan aksinya karena dilandasi dendam pribadi.

 

“Pelaku mendengar ada salah paham antar orang tua pelaku dan korban yang masih ada hubungan keluarga,” jelasnya.

 

Pelaku yang tidak bekerja dan baru tamat SMA itu telah meringkuk di ruang tahanan Polsek Gianyar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun,” pungkasnya.

GIANYAR- Diduga karena dendam, seorang pemuda berinisial KAP, 19, alias Adit, menganiaya I Made Gunawan, 34, yang masih satu banjar dengan pelaku. Kejadian berlangsung Selasa (8/3) pukul 18.00 di Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar. Pelaku sudah diamankan polisi.

 

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban ke rumah Jero Mangku Pasek di Banjar Gitgit. Saat itu, korban memberitahukan Jero Mangku Pasek untuk Muput atau memimpin upacara di Merajan (tempat suci) rumah korban.

 

Tiba-tiba pelaku datang dari belakang. Pelaku langsung mendorong korban sampai terjatuh. Saat jatuh, pelaku sempat memukul korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari lima kali. Namun tidak kena. 

 

Setelah itu pelaku menendang korban dengan kaki kanan dan kiri lebih dari 5 kali. Tendangan itu mengenai pipi sebelah kiri dan kanan, pelipis kanan dan paha kanan dan kiri korban.

 

Keributan itu pun sempat dilerai warga sekitar. Pelaku dipegangi saat hendak mau memukul korban lagi.

 

Pelaku yang emosi sempat menantang keluarga korban. Namun, korban tidak melayani. Selanjutnya korban pergi ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk berobat. Korban mengalami luka mengeluarkan darah pada bibir bagian luar dan dalam serta mendapat empat jahitan.

 

Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. 

 

Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. “Benar ada peristiwa penganiayaan di Banjar Gigit Desa Bakbakan dan korban melapor ke Polsek Gianyar,” ujarnya, Kamis (10/3).

 

Pelaku dengan mudah diamankan. Tanpa perlawanan pelaku dibawa ke Polsek Gianyar. Dari hasil interograsi, lanjut Kapolsek, motif pelaku melakukan aksinya karena dilandasi dendam pribadi.

 

“Pelaku mendengar ada salah paham antar orang tua pelaku dan korban yang masih ada hubungan keluarga,” jelasnya.

 

Pelaku yang tidak bekerja dan baru tamat SMA itu telah meringkuk di ruang tahanan Polsek Gianyar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/