31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:07 AM WIB

Eks Wagub Sudikerta Dikonfrontir dengan TSK Lain, Ini Kata PH Wakil Cs

DENPASAR – Selain dipertemukan dengan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, dua tersangka lain, yakni I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung juga diagendakan akan diperiksa Rabu (10/4) hari ini.

Keduanya akan diperiksa sekitar pukul 14.00. I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sendiri datang didampingi oleh pihak pengacara dan juga beberapa dari pihak keluarga. 

Sthuti Mandala selaku penasehat hukum (PH) I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung mengatakan, dipanggilnya kedua kliennya itu untuk dimintai keterangan tambahan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang juga melibatkan Sudikerta.

Sementara satu orang tersangka lainnya, Ida Bagus Herry Trisna Yuda tidak dipanggil hari ini karena dianggap telah kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

“Ya, hanya dimintai keterangan tambahan dalam kasus yang berkaitan dengan Sudikerta,” kata Sthuti Mandala, ditemui di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/4) siang.

Menurutnya, pemanggilan kedua kliennya tersebut bukan sebagai saksi untuk Sudikerta, tetapi sebagai tersangka.

Terkait apa saja yang akan ditanyakan pihak penyidik kepada dua kliennya, Mandala mengaku belum tahu.

“Kami belum tahu. Karena pemeriksaan baru sekitar jam dua,” tambahnya. I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sendiri ditetapkan

sebagai tersangka pada 28 Maret lalu bersama Ida Bagus Herry Trisna Yuda yang juga merupakan adik ipar dari Sudikerta.

DENPASAR – Selain dipertemukan dengan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, dua tersangka lain, yakni I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung juga diagendakan akan diperiksa Rabu (10/4) hari ini.

Keduanya akan diperiksa sekitar pukul 14.00. I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sendiri datang didampingi oleh pihak pengacara dan juga beberapa dari pihak keluarga. 

Sthuti Mandala selaku penasehat hukum (PH) I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung mengatakan, dipanggilnya kedua kliennya itu untuk dimintai keterangan tambahan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang juga melibatkan Sudikerta.

Sementara satu orang tersangka lainnya, Ida Bagus Herry Trisna Yuda tidak dipanggil hari ini karena dianggap telah kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

“Ya, hanya dimintai keterangan tambahan dalam kasus yang berkaitan dengan Sudikerta,” kata Sthuti Mandala, ditemui di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/4) siang.

Menurutnya, pemanggilan kedua kliennya tersebut bukan sebagai saksi untuk Sudikerta, tetapi sebagai tersangka.

Terkait apa saja yang akan ditanyakan pihak penyidik kepada dua kliennya, Mandala mengaku belum tahu.

“Kami belum tahu. Karena pemeriksaan baru sekitar jam dua,” tambahnya. I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sendiri ditetapkan

sebagai tersangka pada 28 Maret lalu bersama Ida Bagus Herry Trisna Yuda yang juga merupakan adik ipar dari Sudikerta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/