34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:52 PM WIB

Terancam 5,5 Tahun, Sasaran Mobil Khusus Dari Arah Denpasar

SINGARAJA – Polsek Sukasada akhirnya menangkap dua pelaku pelemparan batu kea rah mobil yang melintas di Jalan Raya Singaraja-Denpasar via Desa Gitgit.

 

Dua pelaku itu yakni Jery Lukman Nawawi bin Fatul alias Lukman, 18, dan seorang anak di bawah umur berinisial SR, 16.

 

Kedua remaja asal Pegayaman, Kecamatan Sukasada itu ditangkap  menyusul aksi pelemparan yang sering kali dilakukan di KM 13-KM 18 Jalan Raya Singaraja-Denpasar.

 

 

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung di Mapolres Buleleng Jumat pagi (10/5), menjelaskan usai tertangkap , dari hasil pengakuan kedua tersangka mengaku melakukan aksi pelemparan khusus bagi pengemudi dari arah Denpasa.

 

“Modusnya, mereka mengendarai sepeda motor dari arah Singaraja. Begitu berpapasan dengan mobil dari arah Denpasar, mereka langsung melempar batu ke arah mobil tersebut,”kata Landung.

 

Sedangkan soal motif, kata Landung, penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman.

 

“Motifnya belum bisa kami sampaikan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ini,” tegasnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, imbuh Landung, kedua tersangka, terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan enam bulan penjara.

SINGARAJA – Polsek Sukasada akhirnya menangkap dua pelaku pelemparan batu kea rah mobil yang melintas di Jalan Raya Singaraja-Denpasar via Desa Gitgit.

 

Dua pelaku itu yakni Jery Lukman Nawawi bin Fatul alias Lukman, 18, dan seorang anak di bawah umur berinisial SR, 16.

 

Kedua remaja asal Pegayaman, Kecamatan Sukasada itu ditangkap  menyusul aksi pelemparan yang sering kali dilakukan di KM 13-KM 18 Jalan Raya Singaraja-Denpasar.

 

 

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung di Mapolres Buleleng Jumat pagi (10/5), menjelaskan usai tertangkap , dari hasil pengakuan kedua tersangka mengaku melakukan aksi pelemparan khusus bagi pengemudi dari arah Denpasa.

 

“Modusnya, mereka mengendarai sepeda motor dari arah Singaraja. Begitu berpapasan dengan mobil dari arah Denpasar, mereka langsung melempar batu ke arah mobil tersebut,”kata Landung.

 

Sedangkan soal motif, kata Landung, penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman.

 

“Motifnya belum bisa kami sampaikan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ini,” tegasnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, imbuh Landung, kedua tersangka, terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan enam bulan penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/