32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:36 PM WIB

Cabuli Pacar di Kantor Desa, Dieksekusi, Jaksa Rapid Test Terpidana

NEGARA – Setelah sepekan berlalu, akhirnya MF, 16, terpidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang divonis1 tahun 4 bulan diterima jaksa penutut umum.

Namun, jaksa belum melakukan eksekusi sebelum terpidana anak ini menjalani rapid test untuk memastikan yang bersangkutan sehat saat menjalani pidana penjara.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, setelah mempertimbangkan banyak hal, jaksa penuntut umum akhirnya

memutuskan menerima putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terpidana.

“Kami sudah menerima putusannya,” jelas I Gede Gatot Hariawan. Dalam melakukan eksekusi, jaksa eksekusi memperberlakukan protap baru.

Di antaranya pemeriksaan rapid test terhadap terpidana sebelum menjalani kurungan. Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan terpidana tidak terinfeksi virus, sehingga tidak menularkan virus pada orang lain.

“Kami hanya mengantisipasi kemungkinan terburuk. Jadi untuk mencegah rantai penyebaran, setiap tahanan harus rapid test sebelum masuk (penjara),” terangnya.

Pihaknya sudah mengagendakan rapid test kemudian eksekusi pada pekan depan. Terpidana MF selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada terpidana.

MF yang masih dibawah umur dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak sehingga dijatuhkan vonis pidana penjara.

Kasus yang menjerat terpidana terjadi pada tahun 2019 lalu. Awalnya pada bulan Agustus 2019, terpidana menyetubuhi pacarnya sebut saja namanya, Kembang, 12, di kamar mandi salah satu kantor desa.

MF membujuk rayu akan menikahi Kembang jika hamil. Akhirnya persetubuhan layaknya orang dewasa terjadi di lantai kamar mandi.

Kemudian kedua kalinya terjadi bulan Desember 2019 di salah satu tempat wisata. Tepatnya di tangga kelima tower air objek wisata di wilayah Kecamatan Melaya.

Mengenai perkara yang melibatkan dua anak dibawah umur ini, menurut Kasipidum, peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan pergaulan bebas.

“Peran orang tua harus lebih ditingkatkan dalam pengawasan dan mendidik anak,” tandasnya.

NEGARA – Setelah sepekan berlalu, akhirnya MF, 16, terpidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang divonis1 tahun 4 bulan diterima jaksa penutut umum.

Namun, jaksa belum melakukan eksekusi sebelum terpidana anak ini menjalani rapid test untuk memastikan yang bersangkutan sehat saat menjalani pidana penjara.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, setelah mempertimbangkan banyak hal, jaksa penuntut umum akhirnya

memutuskan menerima putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terpidana.

“Kami sudah menerima putusannya,” jelas I Gede Gatot Hariawan. Dalam melakukan eksekusi, jaksa eksekusi memperberlakukan protap baru.

Di antaranya pemeriksaan rapid test terhadap terpidana sebelum menjalani kurungan. Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan terpidana tidak terinfeksi virus, sehingga tidak menularkan virus pada orang lain.

“Kami hanya mengantisipasi kemungkinan terburuk. Jadi untuk mencegah rantai penyebaran, setiap tahanan harus rapid test sebelum masuk (penjara),” terangnya.

Pihaknya sudah mengagendakan rapid test kemudian eksekusi pada pekan depan. Terpidana MF selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada terpidana.

MF yang masih dibawah umur dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak sehingga dijatuhkan vonis pidana penjara.

Kasus yang menjerat terpidana terjadi pada tahun 2019 lalu. Awalnya pada bulan Agustus 2019, terpidana menyetubuhi pacarnya sebut saja namanya, Kembang, 12, di kamar mandi salah satu kantor desa.

MF membujuk rayu akan menikahi Kembang jika hamil. Akhirnya persetubuhan layaknya orang dewasa terjadi di lantai kamar mandi.

Kemudian kedua kalinya terjadi bulan Desember 2019 di salah satu tempat wisata. Tepatnya di tangga kelima tower air objek wisata di wilayah Kecamatan Melaya.

Mengenai perkara yang melibatkan dua anak dibawah umur ini, menurut Kasipidum, peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan pergaulan bebas.

“Peran orang tua harus lebih ditingkatkan dalam pengawasan dan mendidik anak,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/