DENPASAR – Meski gagal mengambil paket narkoba, Komang Sudarma,23,tetap harus harus merasakan pengapnya penjara.
Hal tersebut, tertuang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (10/6).
Majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu berat total 23,9 gram dan 14 butir ekstasi.
“Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” tegas majelis hakim.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Menariknya, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Made Tangkas,SH, yakni 13 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan.
Untuk itu, terdakwa yang didampingi Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap di seputaran Jalan Gunung Soputan, Gang Tualen, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, 28 Januari 2019 lalu.
Saat itu dia hedak mengambil paket narkotika yang ditindih di sebuah kayu di kawasan tersebut. Belum sempat terambil, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai Kelas 2 SMK keburu diringkus.
Pengakuan Sudarma di muka sidang, sebelumnya dia diminta mengambil narkotika itu oleh temannya bernama Tatak Riky Hidayat yang mengaku dari Lapas Kerobokan.
Oleh Tatak, dia diminta meletakan paket narkotika tersebut di TKP dengan imbalan Rp 200 ribu. Lucunya, uang itu belum diberikan.