NEGARA – Seorang mangku bernama I Putu Suwenten, 62, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Gara-garanya, Mangku didakwa menggelapkan mobil yang disewa.
Parahnya lagi, mobil sewa tersebut digadaikan dan hingga saat ini mobil belum ditemukan pemiliknya, sehingga dipolisikan pemilik usaha rental mobil
Dalam berkas dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa yang merupakan mangku dadia tersebut didakwa melakukan penggelapan mobil yang disewa pada bulan Juni 2018 lalu.
Saat menyewa, terdakwa membayar sebesar Rp 1.250.000, untuk lima hari. Namun hingga batas waktu pengembalian, mobil tidak dikembalikan pada korban.
“Pembayaran perpanjangan sewa diakhir, saat pengembalian mobil,” kata salah satu saksi dari perusahaan rental saat diperiksa majelis hakim.
Namun ternyata, mobil yang disewa terdakwa digadaikan pada seseorang bernama Sayu Donat sekitar Rp 25 juta.
Karena terdakwa yang tidak mampu membayarkan gadai, pemilik mobil justru diminta untuk menebus mobilnya sendiri oleh penerima gadai tersebut.
“Sekarang tidak tahu mobilnya dimana,” imbuhnya. Terdakwa mengakui semua yang didakwakan dan disampaikan saksi tersebut.
Terdakwa mengaku menggadaikan mobil karena terdesak membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari.