27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:36 AM WIB

Apes.!!Cari Uang Tambahan, Sopir ini Malah…

DENPASAR-Nasib apes dialami I Komang Oka Trisna Yasa. Niat cari uang tambahan, sopir asal Banjar Taman Tanda, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, ini malah terancam hukuman bui lama.

Ancaman hukuman penjara bagi pemuda berusia 25 tahun, ini seperti terungkap di persidangan, Kamis (9/8).

Saat sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Narapati di depan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada mendakwa Mang Oka dengan pasal berlapis. 

Yakni dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika, dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Sesuai surat dakwaan, kasus ini berawal dari penangkapan Mang Oka di depan kamar kosnya No 3 di Ulu Bali Homestay, Jalan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan tanggal 14 Mei 2018 pukul 22.45.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan barang bukti serbuk bening yang diduga sediaan narkotika jenis sabhu yang terbungkus potongan pipet warna merah muda, dan terbungkus rokok. 

Petugas juga menemukan dua buah bong atau alat hisap untuk menikmati sabu-sabu. 

“Total berat bersih sabu-sabu yang ditemukan seberat 9,78 gram,” beber Narapati. 

Terdakwa mengaku barang terlarang itu milik seseorang yang dia panggil Bos (masih DPO). 

Terdakwa diberi bertugas menaruh sabu-sabu dengan cara menempel di tiang listrik dan benda lain. 

Satu kali bertugas menempel narkoba dikasih upah Rp 50 ribu. 

Sebelum ditangkap petugas, terdakwa mengambil sabu-sabu pada 12 Mei pukul 22.30 yang ditempel di sebuah pohon di wilayah Kedonganan, Kuta. 

Setelah dibawa ke kamar terdakwa ternyata berisi 20 paket sabu. 

Lima menit kemudian terdakwa ditelepon Bos untuk menaruh 20 paket sabu di tiga lokasi terpisah di wilayah Jimbaran dan sekitarnya. 

DENPASAR-Nasib apes dialami I Komang Oka Trisna Yasa. Niat cari uang tambahan, sopir asal Banjar Taman Tanda, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, ini malah terancam hukuman bui lama.

Ancaman hukuman penjara bagi pemuda berusia 25 tahun, ini seperti terungkap di persidangan, Kamis (9/8).

Saat sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Narapati di depan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada mendakwa Mang Oka dengan pasal berlapis. 

Yakni dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika, dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Sesuai surat dakwaan, kasus ini berawal dari penangkapan Mang Oka di depan kamar kosnya No 3 di Ulu Bali Homestay, Jalan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan tanggal 14 Mei 2018 pukul 22.45.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan barang bukti serbuk bening yang diduga sediaan narkotika jenis sabhu yang terbungkus potongan pipet warna merah muda, dan terbungkus rokok. 

Petugas juga menemukan dua buah bong atau alat hisap untuk menikmati sabu-sabu. 

“Total berat bersih sabu-sabu yang ditemukan seberat 9,78 gram,” beber Narapati. 

Terdakwa mengaku barang terlarang itu milik seseorang yang dia panggil Bos (masih DPO). 

Terdakwa diberi bertugas menaruh sabu-sabu dengan cara menempel di tiang listrik dan benda lain. 

Satu kali bertugas menempel narkoba dikasih upah Rp 50 ribu. 

Sebelum ditangkap petugas, terdakwa mengambil sabu-sabu pada 12 Mei pukul 22.30 yang ditempel di sebuah pohon di wilayah Kedonganan, Kuta. 

Setelah dibawa ke kamar terdakwa ternyata berisi 20 paket sabu. 

Lima menit kemudian terdakwa ditelepon Bos untuk menaruh 20 paket sabu di tiga lokasi terpisah di wilayah Jimbaran dan sekitarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/