DENPASAR – Meski sudah divonis bersalah, Alexey Prusov, warga Rusia terpidana sepuluh tahun penjara kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 106, 2 gram tidak mau menyerah.
Pria 30 tahun itu mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Tujuannya agar mendapat keringanan hukuman.
“Kami memiliki novum (bukti baru) berupa surat keterangan dari kepolisian Federal Rusia di Moskow, yang menyatakan
Alexey Prusov tidak pernah terlibat kejahatan di wilayah Rusia,” ujar I Made Adnyana, pengacara Alexey diwawancarai kemarin (9/8).
Menurut Made, surat keterangan dari kepolisian Rusia itu memastikan Alexey bersih dari catatan kriminalitas sebelumnya.
Tidak hanya di negaranya, di Indonesia pria kelahiran 11 April 1989, itu juga disebut tidak memiliki catatan kejahatan.
Made juga menyertakan bukti beberapa putusan pengadilan terhadap terpidana lain dengan barang bukti (BB) lebih banyak, justru dihukum lebih ringan.
Dengan kata lain telah terjadi disparitas atau tumpang tindih hukuman. “Dengan adanya disparitas ini menunjukkan adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan.
Artinya, tidak cukup alasan bagi pengadilan tinggi menaikkan hukuman dari 9 tahun menjadi 10 tahun,” imbuh Made.
Sidang pengajuan PK pun sudah mulai digelar dengan agenda pembuktian pada Rabu (7/8) lalu di PN Denpasar. Majelis hakim diketuai IG Putra Atmaja dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali, Eddy Arta Wijaya.
“Dalam PK ini kami mengajukan permohonan majelis hakim memberi keringanan hukuman kepada terpidana,” tukasnya.
Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali ini, pada 28 Maret 2018 MA juncto putusan Pengadilan Tinggi Bali tertanggal 11 Oktober 2017, di mana putusan MA dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Alexey Prusov.
Sedangkan putusan PT Bali menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Pasal yang dilanggar Alexey adalah Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti pidana penjara 4 bulan.” Demikian bunyi amar putusan kasasi MA.
Sementara itu, pada 2017 atau dua tahun lalu Alexey dinyatakan bersalah menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 106, 2 gram.
Saat itu Alexey divonis penjara 9 tahun penjara dan pidana denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Vonis terdakwa lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU Eddy Artha Wijaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai software developer terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana bagi terdakwa Alexey Prusov dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2 miliar, subsider empat bulan kurungan,” tegas hakim Yanto yang memimpin persidangan. Atas putusan hakim, Alexey hanya bisa tertunduk lesu.
Di lain bagian, dalam surat tuntutan jaksa diuraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Terdakwa yang saat tinggal di Jalan Tegal Cupek, Gang Barata Nomor 29, Kuta Utara, Badung, itu ditangkap polisi pada 6 Januari 2016 di Kantor Pos Jalan Sanset Road, Kuta, Badung.
Terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Pos Sanset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.
Saat dibuka dalam paket tersebut terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna cokelat yang diduga sabu seberat 106,62 gram netto.