29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:28 AM WIB

Baru Sekali Bantu Aborsi, Dukun Pijat Ibu Pembuang Bayi Tak Ditahan

DENPASAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarangkan resmi menetapkan WDA, 19, warga Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan sebagai tersangka

kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Subak Penasan, Dusun Penasan, Desa Tihingan, Banjarangkan, Senin (27/8) lalu.

WDA adalah pacar alias ibu pembuang bayi berinisial KDG, 19, asal Dusun Penasan, Desa Tihingan, Banjarangkan. KDG sendiri sementara berstatus saksi.

Satu tersangka adalah dukun pijat yang ikut membantu KDG menggugurkan kandungannya, Ni Wayan A, 70, asal Desa Pempetan, Rendang, Karangasem.

I Wayan A ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu secara aktif menggugurkan kandungan KDG.

Selain dengan cara mengurut, Ni Wayan A ikut memasukkan sesuatu ke dalam rahim KDG untuk mengambil janinnya.

“Dipijat dan dimasukan sesuatu untuk mengeluarkan oroknya. Itu kan tidak ada ari-arinya. Saat saya tanya,

apakah merasa ada ari-ari yang keluar, KDG mengaku tidak tahu. Dua kali ke dukun,” beber Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati.

Hanya saja, karena usia Ni Wayan A sudah lanjut, yang bersangkutan tidak ditahan. Ni Wayan A sendiri, klaim AKP Wirati, baru sekali membantu tindakan aborsi.

“Sudah dimintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun berhubung orang tua sehingga belum ditahan. Biar tidak stres namanya orang tua. Kami masih memeriksa,” ujarnya.

Terkait minuman tradisional yang sempat di minum KDG, minuman tersebut dinyatakan sebagai minuman tradisional biasa. “Itu jamu tidak bermasalah, jamu biasa,” katanya.

Berdasar informasi, KDG merupakan anak kedua dari tiga orang bersaudara. Keluarganya termasuk kategori rumah tangga miskin (RTM). Ibu dan bapak KDG merupakan buruh serabutan. (

DENPASAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarangkan resmi menetapkan WDA, 19, warga Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan sebagai tersangka

kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Subak Penasan, Dusun Penasan, Desa Tihingan, Banjarangkan, Senin (27/8) lalu.

WDA adalah pacar alias ibu pembuang bayi berinisial KDG, 19, asal Dusun Penasan, Desa Tihingan, Banjarangkan. KDG sendiri sementara berstatus saksi.

Satu tersangka adalah dukun pijat yang ikut membantu KDG menggugurkan kandungannya, Ni Wayan A, 70, asal Desa Pempetan, Rendang, Karangasem.

I Wayan A ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu secara aktif menggugurkan kandungan KDG.

Selain dengan cara mengurut, Ni Wayan A ikut memasukkan sesuatu ke dalam rahim KDG untuk mengambil janinnya.

“Dipijat dan dimasukan sesuatu untuk mengeluarkan oroknya. Itu kan tidak ada ari-arinya. Saat saya tanya,

apakah merasa ada ari-ari yang keluar, KDG mengaku tidak tahu. Dua kali ke dukun,” beber Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati.

Hanya saja, karena usia Ni Wayan A sudah lanjut, yang bersangkutan tidak ditahan. Ni Wayan A sendiri, klaim AKP Wirati, baru sekali membantu tindakan aborsi.

“Sudah dimintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun berhubung orang tua sehingga belum ditahan. Biar tidak stres namanya orang tua. Kami masih memeriksa,” ujarnya.

Terkait minuman tradisional yang sempat di minum KDG, minuman tersebut dinyatakan sebagai minuman tradisional biasa. “Itu jamu tidak bermasalah, jamu biasa,” katanya.

Berdasar informasi, KDG merupakan anak kedua dari tiga orang bersaudara. Keluarganya termasuk kategori rumah tangga miskin (RTM). Ibu dan bapak KDG merupakan buruh serabutan. (

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/