29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:01 AM WIB

LUCU! JRX dan Kuasa Hukum Walk Out, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan

DENPASAR – Mungkin ini kejadian yang amat langka dalam sidang perkara pidana. Itu ketika JRX SID bersama tim kuasa hukumnya walk out atau meninggalkan sidang yang digelar online, Kamis (10/9) pagi. Mereka walk out sebelum pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, lucunya Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu tetap membacakan surat dakwaan di hadapan sidang. 

Dalam surat dakwaan, JRX SID dinyatakan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan atau unggahan pada akun Instagram @jrxsid. Postingan itu dibuat pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.

“Atas perkara ini, JRX didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa Penuntut Umum, Otong Hendra Rahayu, saat membacakan dakwaan tersebut. 

Lanjut jaksa Otong Hendra, bahwa di dalam dakwaan kedua, JRX SID didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam postingan di akun Istagramnya itu, JRX SID menulis “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?”.

Selain itu, di kolom komentarnya, JRX SID juga berkomentar, “Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat”.

Selanjutnya, dalam runutan dakwaan berikutnya, Otong menjelasakan di mana pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat postingan dengan kata-kata “Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!”. 

Atas postingan itulah, Ketua IDI wilayah Bali yaitu saksi Dr. I Gede Putra Suteja melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali. 

Jaksa menilai bahwa postingan JRX itu sudah diketahui oleh JRX sendiri akan akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh kementar yang beragam. Apalagi JRX merupakan seorang publik figur.

“Karena terdakwa adalah publik figur sebagai anggota band Superman Is Dead yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai mancanegara,” bebernya lagi. 

Sehingga IDI merasa dirugikan lalu membuat laporan ke Polda Bali. Usai membacakan surat dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, dan anggota I Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara itu menskors sidang selama 15 menit. Namun kemudian hakim memutuskan sidang ditunda dan akan digelar sidang lanjutan pada Selasa (22/9) sekitar pukul 10.00 WITA mendatang.

DENPASAR – Mungkin ini kejadian yang amat langka dalam sidang perkara pidana. Itu ketika JRX SID bersama tim kuasa hukumnya walk out atau meninggalkan sidang yang digelar online, Kamis (10/9) pagi. Mereka walk out sebelum pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, lucunya Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu tetap membacakan surat dakwaan di hadapan sidang. 

Dalam surat dakwaan, JRX SID dinyatakan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan atau unggahan pada akun Instagram @jrxsid. Postingan itu dibuat pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.

“Atas perkara ini, JRX didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa Penuntut Umum, Otong Hendra Rahayu, saat membacakan dakwaan tersebut. 

Lanjut jaksa Otong Hendra, bahwa di dalam dakwaan kedua, JRX SID didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam postingan di akun Istagramnya itu, JRX SID menulis “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?”.

Selain itu, di kolom komentarnya, JRX SID juga berkomentar, “Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat”.

Selanjutnya, dalam runutan dakwaan berikutnya, Otong menjelasakan di mana pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat postingan dengan kata-kata “Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!”. 

Atas postingan itulah, Ketua IDI wilayah Bali yaitu saksi Dr. I Gede Putra Suteja melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali. 

Jaksa menilai bahwa postingan JRX itu sudah diketahui oleh JRX sendiri akan akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh kementar yang beragam. Apalagi JRX merupakan seorang publik figur.

“Karena terdakwa adalah publik figur sebagai anggota band Superman Is Dead yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai mancanegara,” bebernya lagi. 

Sehingga IDI merasa dirugikan lalu membuat laporan ke Polda Bali. Usai membacakan surat dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, dan anggota I Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara itu menskors sidang selama 15 menit. Namun kemudian hakim memutuskan sidang ditunda dan akan digelar sidang lanjutan pada Selasa (22/9) sekitar pukul 10.00 WITA mendatang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/