28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:04 AM WIB

Tak Pakai Masker, Satpol PP Denpasar Sita 5 KTP karena Tak Punya Uang

DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar kembali gelar inspeksi mendadak bagi warga yang tak pakai masker. Rabu kemarin (9/9) sidak dilaksanakan di Lapangan Poh Gading, Binoh, Denpasar Utara. 

Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan  Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

Sidak  di hari ketiga itu ditemukan 12 orang pelanggar.  Dengan demikian, dalam sidak kemarin, Pemkot Denpasar dapat Rp1,2 juta. Namun, tidak semua pelanggar itu langsung bayar. Hanya 7 orang yang punya uang, sedangkan 5 orang lagi belum membayar denda.

Lima orang yang belum bayar denda tersebut KTP-nya disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. 

Bagi yang belum bayar  bisa langsung bayar sendiri ke nomor rekening yang ditetapkan di surat tilang tersebut. “Jika pelanggar telah membayar bisa menunjukan bukti trasper yang  dilakukan, setelah itu KTPnya akan di kembalikan oleh Satpol PP Kota Denpasar,” tegas Poniman.

Lebih lanjut Poniman mengatakan, dalam Pergub telah tercantum bagi yang tidak menggunakan masker akan di denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan di denda sebanyak Rp 1 juta. Semua denda tersebut akan di masuk ke nomor rekening khas daerah. 

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut  pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas di keluar rumah. Karena ada  peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan covid-19.

Poniman juga menjelaskan  dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan covid 19 yang semakin meningkat pihaknya masyarakat untuk disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar kembali gelar inspeksi mendadak bagi warga yang tak pakai masker. Rabu kemarin (9/9) sidak dilaksanakan di Lapangan Poh Gading, Binoh, Denpasar Utara. 

Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan  Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

Sidak  di hari ketiga itu ditemukan 12 orang pelanggar.  Dengan demikian, dalam sidak kemarin, Pemkot Denpasar dapat Rp1,2 juta. Namun, tidak semua pelanggar itu langsung bayar. Hanya 7 orang yang punya uang, sedangkan 5 orang lagi belum membayar denda.

Lima orang yang belum bayar denda tersebut KTP-nya disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. 

Bagi yang belum bayar  bisa langsung bayar sendiri ke nomor rekening yang ditetapkan di surat tilang tersebut. “Jika pelanggar telah membayar bisa menunjukan bukti trasper yang  dilakukan, setelah itu KTPnya akan di kembalikan oleh Satpol PP Kota Denpasar,” tegas Poniman.

Lebih lanjut Poniman mengatakan, dalam Pergub telah tercantum bagi yang tidak menggunakan masker akan di denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan di denda sebanyak Rp 1 juta. Semua denda tersebut akan di masuk ke nomor rekening khas daerah. 

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut  pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas di keluar rumah. Karena ada  peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan covid-19.

Poniman juga menjelaskan  dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan covid 19 yang semakin meningkat pihaknya masyarakat untuk disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/