28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:02 AM WIB

Alamak! Viral Pungutan Retribusi Kendaraan di Desa Adat Nagi Ubud, Polda Bali Segera Selidiki 

DENPASAR – Sebelumnya viral di media sosial, seorang pengemudi mobil dimintai uang karcis masuk Rp20 ribu saat melintas di Jalan Desa Adat Nagi, Ubud, Gianyar viral. Tak sedikit pihak yang menganggap hal itu bagian dari pungutan liar yang mengatasnamakan desa adat.
Terkait viralnya video itu, Polda Bali angkat bicara. Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya sudah mengetahu adanya video yang beredar luas tersebut. Sehingga Polda Bali akan melakukan penyelidikan.
“Polda Bali akan segera mengecek perijinan terkait pemungutan tiket masuk itu. Apakah sesuai aturan atau tidak,” katanya, Senin (10/10/2022). Sementara itu, pasca viralnya video itu, pihak Desa Adat Nagi membuat klarifikasi melalui akun media sosial.
Di sana tertulis jika pungutan retribusi untuk pengendara yang melintas di desa itu dilakukan karena tanah yang dibangun di atas jalan itu milik Desa Adat Nagi yang memiliki sertifikat.
Sehingga Desa Adat Nagi memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya tersebut. “Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas di gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut.
Para investor, supplier dan driver yang memiliki tujuan ke arah villa yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan dikenakan tiket lewat (sekali jalan). Yaitu, sepeda motor: Rp 5ribu, mobil: Rp 20rb, truk engkel: Rp 50rb dan truk roda 6: Rp 100rb” demikian tulisan dalam unggahan itu. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

DENPASAR – Sebelumnya viral di media sosial, seorang pengemudi mobil dimintai uang karcis masuk Rp20 ribu saat melintas di Jalan Desa Adat Nagi, Ubud, Gianyar viral. Tak sedikit pihak yang menganggap hal itu bagian dari pungutan liar yang mengatasnamakan desa adat.
Terkait viralnya video itu, Polda Bali angkat bicara. Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya sudah mengetahu adanya video yang beredar luas tersebut. Sehingga Polda Bali akan melakukan penyelidikan.
“Polda Bali akan segera mengecek perijinan terkait pemungutan tiket masuk itu. Apakah sesuai aturan atau tidak,” katanya, Senin (10/10/2022). Sementara itu, pasca viralnya video itu, pihak Desa Adat Nagi membuat klarifikasi melalui akun media sosial.
Di sana tertulis jika pungutan retribusi untuk pengendara yang melintas di desa itu dilakukan karena tanah yang dibangun di atas jalan itu milik Desa Adat Nagi yang memiliki sertifikat.
Sehingga Desa Adat Nagi memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya tersebut. “Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas di gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut.
Para investor, supplier dan driver yang memiliki tujuan ke arah villa yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan dikenakan tiket lewat (sekali jalan). Yaitu, sepeda motor: Rp 5ribu, mobil: Rp 20rb, truk engkel: Rp 50rb dan truk roda 6: Rp 100rb” demikian tulisan dalam unggahan itu. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/