25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:57 AM WIB

Ngaku Baru Setahun, Bos Tambang Ilegal Sungai Misil Terancam 10 Tahun

GIANYAR-Diduga melakukan penambangan ilegal, tiga orang diamankan.

 

Tiga orang yakni masing-masing I Ketut Sudiantara, asal Desa Sukawati Kecamatan Sukawati (bos tambang), dan dua orang buruh harian, Wayan Wiriana dan Ni Wayan Mendri asal Desa Saba, Blahbatuh, itu ditangkap sesaat setelah polisi melakukan penggerebekan di area tepi sungai Misil di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (10/1) pukul 10.00.

 

 

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/1) mengatakan, usai diamankan, dari hasil penyidikan, terungkap jika para tersangka telah melakukan penambangan illegal selama setahun

 

 “Setelah dilakukan interograsi yang bersangkutan mengakui telah melakukan aktivitas penambangan sejak satu tahun lalu di tepi aliran sungai Misil Sukawati,” jelasnya.

 

Bahkan, selama menambang hampir setahun, bos tambang tidak mampu menunjukkan maupun tidak mengurus surat izin tambang.

 

“Tidak memiliki izin penambangan dari pemerintah yang berwenang,” tegasnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara.

 

“Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.” tukasnya. 

GIANYAR-Diduga melakukan penambangan ilegal, tiga orang diamankan.

 

Tiga orang yakni masing-masing I Ketut Sudiantara, asal Desa Sukawati Kecamatan Sukawati (bos tambang), dan dua orang buruh harian, Wayan Wiriana dan Ni Wayan Mendri asal Desa Saba, Blahbatuh, itu ditangkap sesaat setelah polisi melakukan penggerebekan di area tepi sungai Misil di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (10/1) pukul 10.00.

 

 

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/1) mengatakan, usai diamankan, dari hasil penyidikan, terungkap jika para tersangka telah melakukan penambangan illegal selama setahun

 

 “Setelah dilakukan interograsi yang bersangkutan mengakui telah melakukan aktivitas penambangan sejak satu tahun lalu di tepi aliran sungai Misil Sukawati,” jelasnya.

 

Bahkan, selama menambang hampir setahun, bos tambang tidak mampu menunjukkan maupun tidak mengurus surat izin tambang.

 

“Tidak memiliki izin penambangan dari pemerintah yang berwenang,” tegasnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara.

 

“Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/