34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:52 PM WIB

Polda Bali Tutup Kasus OTT Mantan Kadis DPMPPTSP Gianyar

GIANYAR – Keputusan mengejutkan diambil penyidik Polda Bali terhadap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP/ Dinas Perizinan) Gianyar, Ketut Mudana.

Mudana yang sebelumnya sempat mendapat sorotan luas karena jadi tersangka dan ditahan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bali pada 16 Juni 2017 lalu, itu kini justru lepas dari jeratan hukum.

Penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya menutup kasus OTT yang terjadi hampir dua tahun lalu dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

 

Seperti dibenarkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Gianyar, Senin (11/2), ia membenarkan dengan terbitnya SP3 bagi pejabat eselon II non aktif itu.

 

 “SP3 artinya sudah dihentikan penyidikannya. Maka statusnya seperti semula, sebagai PNS,” jelasnya.

 

Selama proses hukum berlangsung, pasca-OTT, Mudana dirumahkan namun tetap memperoleh gaji sebesar 80 persen.

 

“Dia belum saya aktifkan sebagai PNS. Kalau sekarang diaktifkan, maka seolah-olah dia tidak pernah melakukan apa yang pernah dia lalui dulu (menjadi pejabat, red),” jelasnya.

GIANYAR – Keputusan mengejutkan diambil penyidik Polda Bali terhadap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP/ Dinas Perizinan) Gianyar, Ketut Mudana.

Mudana yang sebelumnya sempat mendapat sorotan luas karena jadi tersangka dan ditahan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bali pada 16 Juni 2017 lalu, itu kini justru lepas dari jeratan hukum.

Penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya menutup kasus OTT yang terjadi hampir dua tahun lalu dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

 

Seperti dibenarkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Gianyar, Senin (11/2), ia membenarkan dengan terbitnya SP3 bagi pejabat eselon II non aktif itu.

 

 “SP3 artinya sudah dihentikan penyidikannya. Maka statusnya seperti semula, sebagai PNS,” jelasnya.

 

Selama proses hukum berlangsung, pasca-OTT, Mudana dirumahkan namun tetap memperoleh gaji sebesar 80 persen.

 

“Dia belum saya aktifkan sebagai PNS. Kalau sekarang diaktifkan, maka seolah-olah dia tidak pernah melakukan apa yang pernah dia lalui dulu (menjadi pejabat, red),” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/