25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 7:56 AM WIB

Jual Mobil Kredit Pakai BPKB Palsu, Oknum PNS Bangli Jadi DPO Polda

DENPASAR – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Cok Putri Swandewi Oktaviani, 41, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.

Wanita yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli ini masuk dalam daftar buron Ditreskrimum Polda Bali atas dugaan kasus penipuan yang dilakukannya.

Kanit 1 Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali Kompol Nanang Prihasmoko menjelaskan, oknum PNS ini dilaporkan Ni Nyoman Dewi Trisna Purwanti, 41 pada 24 Januari 2018 dalam kasus jual beli mobil.

“Ini terkait kasus pemalsuan. Di mana oknum ini diduga menjual mobil ke pelapor, tapi memakai BPKB palsu,” terang Kompol Nanang Prihasmoko, kemarin.

Kejadian bermula pada 27 Oktober 2017. Saat itu, terlapor menjual mobil Toyota Yaris DK 1605 PF kepada pelapor dengan Rp 180 juta.

Setelah deal, belakangan diketahui, ternyata BPKB mobil itu palsu. BPKB mobil yang asli masih berada di dealer di kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar, karena mobil masih berstatus kredit.

Fakta ini terungkap pada Januari 2018. Saat itu korban berniat menjual kembali mobil itu. Namun, saat dicek di kantor samsat ternyata BPKB – nya palsu. 

“Ternyata pelaku itu baru membayar kreditnya 1 tahun. Setelah itu dia memalsukan BPKB dan menjual seolah mobil itu telah lunas,” tambah Kompol Nanang.

Atas dasar itu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polda Bali. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui telah kabur dari rumahnya di Bangli.

Pelaku diduga kuat telah kabur ke luar Bali setelah mengetahui dirinya menjadi buronan polisi.

DENPASAR – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Cok Putri Swandewi Oktaviani, 41, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.

Wanita yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli ini masuk dalam daftar buron Ditreskrimum Polda Bali atas dugaan kasus penipuan yang dilakukannya.

Kanit 1 Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali Kompol Nanang Prihasmoko menjelaskan, oknum PNS ini dilaporkan Ni Nyoman Dewi Trisna Purwanti, 41 pada 24 Januari 2018 dalam kasus jual beli mobil.

“Ini terkait kasus pemalsuan. Di mana oknum ini diduga menjual mobil ke pelapor, tapi memakai BPKB palsu,” terang Kompol Nanang Prihasmoko, kemarin.

Kejadian bermula pada 27 Oktober 2017. Saat itu, terlapor menjual mobil Toyota Yaris DK 1605 PF kepada pelapor dengan Rp 180 juta.

Setelah deal, belakangan diketahui, ternyata BPKB mobil itu palsu. BPKB mobil yang asli masih berada di dealer di kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar, karena mobil masih berstatus kredit.

Fakta ini terungkap pada Januari 2018. Saat itu korban berniat menjual kembali mobil itu. Namun, saat dicek di kantor samsat ternyata BPKB – nya palsu. 

“Ternyata pelaku itu baru membayar kreditnya 1 tahun. Setelah itu dia memalsukan BPKB dan menjual seolah mobil itu telah lunas,” tambah Kompol Nanang.

Atas dasar itu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polda Bali. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui telah kabur dari rumahnya di Bangli.

Pelaku diduga kuat telah kabur ke luar Bali setelah mengetahui dirinya menjadi buronan polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/