TABANAN – Seorang anak dibawah umur berinisial KA harus berurusan dengan pihak kepolisian. KA di laporkan ke Polsek Penebel, Selasa (9/4) sekitar setelah dia nekat mencuri uang sebesar Rp 2 juta
milik seorang warga, Ni Ketut Bandut, 81 yang tinggal di Banjar Kuta Bali, Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Mencuri bukan tanpa alasan karena tidak perhatikan oleh keluarganya lantaran kedua orang tua broken home setelah bercerai.
Meski laporan masuk ke Polsek Penebel, namun perkara tersebut tidak dilanjutkan dengan alasan pelaku adalah anak dibawah umur.
Sehingga dilakukan diversi (penyelesaian perkara anak) dengan pembinaan. Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya menjelaskan awalnya kasus ini rencananya tidak dilaporkan oleh korban.
Sebab, anak ini kehidupan sehari-harinya tidak ada yang mengurus karena keluarganya telah berpisah atau broken home. Selain itu, pelaku juga sudah putus sekolah.
“Namun, karena untuk memberi efek jera, akhirnya dilaporkan oleh korban Rabu (10/4). Meski demikan kami tindak lanjuti. Karena pelaku dibawah umur,” kata Kapolsek.
Kronoligis kejadian awalnya, kata Mastra, peristiwa tersebut terjadi pada 14 Februari lalu dan kemudian dilaporkan oleh korban, Senin (8/4).
Setelah ada laporan dan mendengar informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Banjar Kuta Bali, anggota langsung bergerak ke rumah Kakek pelaku yang tak jauh dari rumah korban.
Sampai di tujuan, memang benar pelaku sedang berada di rumah kakeknya yang sedang tiduran. Dan saat itu juga terduga pelaku digiring ke Polsek Penebel untuk dilakukan interogasi.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang mengambil uang korban senilai Rp 2 Juta,” jelasnya.
AKP Mastra melanjutkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara masuk ke rumah korban dengan mencongkel kunci gemboknya.
Kemudian setelah berhasil langsung masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari pakaian selanjutnya mengambil dompet warna hitam.
“Setelah berhasil menggondol uang korban, tersangka ini langsung pergi ke rumah temannya di wilayah Mengwi. Dan memang anaknya ini tidak pernah tinggal di rumahnya lebih sering di rumah temannya,” ungkapnya.
AKP Mastra menambahkan perihal kelanjutan hukumnya kasus tersebut, pihaknya tidak akan melajutkan. Nantinya diselesaikan dengan diversi karena pelaku di bawah umur.
“Kami akan diversi karena perkara dibawah. Artinya diberikan pembinaan kepada anak tersebut,” pungkasnya.