DENPASAR-Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali langsung menjebloskan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Bali) AA Alit Wiraputra ke sel rutan Polda Bali..
Ada banyak alasan dan dasar polisi menangkap dan menahan pengusaha yang juga calon legislative (Caleg) DPR-RI Dapil Bali dari dari Partai Gerindra Nomor urut 2 ini.
Selain alasan ada upaya mangkir dari pemeriksaan penyidik, paling fatal yang dilakukan pengusaha asal Bali yang disangka melakukan penipuang dan penggelapan senilai Rp 16 miliar ini yakni ada kesan untuk mengatur aparat kepolisian dengan melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
Seperti dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan. Dikonfirmasi, Kamis (11/4), ia mengatakan penahanan terhadap Anak Agung Alit Wiraputra ini dilakukan karena takut tersangka melarikan diri.
Pasalnya pada Selasa (9/4) tersangka dipanggil untuk diperiksa, namun dia mangkir. Tersangka malah mengirkm surat ke Polda Bali untuk meminta penundaan pemeriksaan pasa 18 April mendatang.
“Permohonan tersangka.itu tidak patut dan tidak wajar sehingga saya mengeluarkan surat perintah penangkapan karena takut tersangka melarikan diri. Kami juga sebelumnya telah mengeluarkan perintah pencekalan di imigrasi,” terang Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali.
Selain merasa surat permintaan penundaan pemeriksaan tidak wajar, pada Senin (8/4) pukul 21.00malam polisi memonitor pelaku menuju Bandara Ngurah Rai dan terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air.
Hingga akhrinya Brimob Polda Bali melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka di salah satu hotel di kawasan Kuningan Jakarta, Kamis (11/4) dini hari. “Jadi ada indikasi melarikan diri, sehingga kami langsung melakukan penangkapan,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.