DENPASAR – Umur I Putu Gede Ambara Sadewa genap 56 tahun. Namun, bukannya bersikap dewasa, kelakuan Ambara malah semakin bejat.
Pria yang tinggal di Banjar Jagasatru, Kediri, Tabanan, itu nekat mencabuli kolega alias rekan kerjanya berinisial PW yang usianya lebih muda.
Akibat perbuatan cabulnya itu, I Putu Gede Ambara terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 289 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP,” ujar JPU I Made Lovi Pusnawan dalam sidang virtual kemarin (10/4).
JPU menuturkan, perbuatan tak senonoh terdakwa dilakukan pada 17 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 di Food Depertemen Office Sky Garden, Jalan Legian, Kuta, Badung.
Peristiwa tak mengenakkan yang dialami korban bermula saat korban menemui terdakwa untuk meminta data infentory kitchen.
Terdakwa meminta korban untuk duduk sejenak, namun ditolak korban karena hendak mau menyelasaikan pekerjaannya.
Penolakan itu rupanya membuat terdakwa gusar. Terdakwa kemudian mencengkram kedua lengan korban dan memaksa korban untuk duduk di kursi.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencengkeram kedua lengan korban sambil menghardik korban.
“Kalau saya bicara itu makanya didengarkan!” teriak terdakwa pada korban. Korban yang ketakutan berusaha berontak. Sayang, usaha itu sia-sia.
Terdakwa semakin keras mencengkeram legan korban, sehingga korban merasa ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Setelah saksi tak berdaya, terdakwa mulai melakukan perbuatan tak senonoh. Pria kelahiran Mataram, NTB, itu meraba-raba tubuh korban.
Tangan kanannya masuk ke dalam baju dan meraba payudara korban. Terdakwa juga melakukan pelecehan verbal terhadap korban. “Kamu cantik, badanmu bagus, tinggi putih, dadamu besar,” kata terdakwa.
Korban yang tak tahan lagi akhirnya mengerahkan kekuatannya untuk berontak. Korban pun berhasil lepas dari cengkraman terdakwa.
Saat korban lepas dari cengkramannya, terdakwa kemudian mengamcam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya.
Terdakwa bahkan membawa-bawa atasannya untuk meneror korban. “Awas! Kamu jangan berani ngadu, karena ini perintah atasan!” cetus terdakwa.
Saksi korban pun keluar dari ruangan tersebut sambil menangis. Korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.