DENPASAR – Putusan mengejutkan dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang mengadili kasus korupsi
uang pungutan pedagang kaki lima (PKL), pengusaha, dan pemilik toko di Pasar Jaba Puri Agung Kuta, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Majelis hakim yang terdiri dari Angeliky Handajani Day (ketua); Nurbaya Lumban Gaol (anggota), dan Sumali (anggota) menyatakan terdakwa perbekel non-aktif Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara,
AA Ngurah Arwatha, 47, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU Kejari Denpasar.
Usai sidang Ngurah Arwatha dan keluarganya yang turut hadir dalam persidangan langsung meluapkan kegembiraan dengan isak tangis bahagia.
Mereka menangis haru karena Arwatha dinyatakan tidak bersalah alias bebas dari segala tuntutan JPU.
Arwatha mengaku sangat bahagia. Dia menganggap putusan hakim yang menyatakan dirinya tidak bersalah merupakan jawaban doanya selama ini.
“Yang jelas saya berterimakasih. Mohon maaf saya tidak bisa ngomong banyak. Memang itu kenyataan (tidak bersalah). Tuhan mendengar doa saya,” ujarnya haru.
“Saya berterimakasih kepada keluarga (yang memberikan dukungan),” imbuhnya sembari menitikan air mata.
Terdakwa Arwatha memang pantas bersyukur. Sebab, dari awal ia sudah “ketiban rezeki”. Sebelumnya, ia tidak perlu lagi berdesakan di dalam
Lapas Kelas IIA Kerobokan karena mendapat pengalihan penahanan, dari tahanan lapas menjadi tahanan rumah. Kini, setelah dituntut 16 bulan penjara, dia dinyatakan bebas.