33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:29 PM WIB

Obati Sakit Asma dengan Ganja, Desainer Lokal Diciduk, Ini Buktinya..

DENPASAR – Seorang desainer bernama T.A. Nandi, 57, nekat bermain api. Desainer lokal ini nekat menanam 22 tanaman ganja di rumahnya di Canggu, Kuta Utara.

Tersangka pun akhirnya ditangkap tim buser Satnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (7/7) lalu. “Penangkapan berawal dari infromasi masyarakat,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di lantai 1 rumah milik desainer lokal tanaman ganja sebanyak 22 batang pohon.

Masing-masing 10 ganja besar dan 10 pohon ganja kecil.  “Kami amankan 10 tanaman ganja dalam pot besar dan 12 dalam pot kecil tanaman bibit ganja.

Selain itu, ditemukan juga satu toples yang berisi 9,57 grarn daun, batang dan biji ganja,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo.

Kepada petugas, tersangka mengaku awalnya membeli bibit biji ganja di Pantai Kuta setahun lalu, dari orang yang dikenal saat itu.

Kemudian tersangka menanam bibit ganja tersebut di pot bunga lalu dihias di rumah tempat tinggalnya.

 “Dua berdalih nekat menanam bibit pohon ganja ini karena ganja sulit didapat untuk dibeli di daerah Bali. Ganja sebanyak itu rencananya akan dikonsumsi sendiri untuk pengobatan dirinya yang menderita sakit asma,” beber  Hadi Purnomo.

“Saya memang sengaja menanam ganja untuk keperluan saya. Dipakai pengobatan sakit asma. Dan setiap kali saya sesak nafas karena asma baru saya pakai. Ini tidak untuk dijual kok,” tutur tersangka.

Meski pelaku beralasan memiliki pohon ganja sebanyak itu untuk pengobatan, namun tetap melanggar hukum.

Ia dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 800.000.000.- paling banyak Rp 8,000.000 000, ditambah sepertiga.

               

 

DENPASAR – Seorang desainer bernama T.A. Nandi, 57, nekat bermain api. Desainer lokal ini nekat menanam 22 tanaman ganja di rumahnya di Canggu, Kuta Utara.

Tersangka pun akhirnya ditangkap tim buser Satnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (7/7) lalu. “Penangkapan berawal dari infromasi masyarakat,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di lantai 1 rumah milik desainer lokal tanaman ganja sebanyak 22 batang pohon.

Masing-masing 10 ganja besar dan 10 pohon ganja kecil.  “Kami amankan 10 tanaman ganja dalam pot besar dan 12 dalam pot kecil tanaman bibit ganja.

Selain itu, ditemukan juga satu toples yang berisi 9,57 grarn daun, batang dan biji ganja,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo.

Kepada petugas, tersangka mengaku awalnya membeli bibit biji ganja di Pantai Kuta setahun lalu, dari orang yang dikenal saat itu.

Kemudian tersangka menanam bibit ganja tersebut di pot bunga lalu dihias di rumah tempat tinggalnya.

 “Dua berdalih nekat menanam bibit pohon ganja ini karena ganja sulit didapat untuk dibeli di daerah Bali. Ganja sebanyak itu rencananya akan dikonsumsi sendiri untuk pengobatan dirinya yang menderita sakit asma,” beber  Hadi Purnomo.

“Saya memang sengaja menanam ganja untuk keperluan saya. Dipakai pengobatan sakit asma. Dan setiap kali saya sesak nafas karena asma baru saya pakai. Ini tidak untuk dijual kok,” tutur tersangka.

Meski pelaku beralasan memiliki pohon ganja sebanyak itu untuk pengobatan, namun tetap melanggar hukum.

Ia dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 800.000.000.- paling banyak Rp 8,000.000 000, ditambah sepertiga.

               

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/