29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:27 AM WIB

Divonis 8 Bulan Penjara, Pembawa Senpi Menangis Didepan Anak Kandung

NEGARA – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Harianto,30, akhirnya bisa bernafas lega karena lolos dari jerat hukum maksimal 20 tahun penjara.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Spontan putusan tersebut disambut tangis terdakwa dan keluarganya yang turut mendampingi selama jalannya sidang.

Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum Gedion Ardana Reswari didepan majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti menuntut terdakwa 1 tahun 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Selain itu barang bukti senjata api dirampas untuk dimusnahkan. ”Barang bukti motor dan handphone dikembalikan pada terdakwa,” jelas jaksa Gedion.

Terdakwa langsung menyatakan meminta keringanan hukum pada majelis hakim karena dinilai terlalu berat.

Sedangkan terdakwa harus menjadi tulang punggung keluarga, terutama membiayai anak-anaknya sekolah. “Minta keringanan yang mulia,” ujar terdakwa.

Setelah sidang tuntutan, majelis hakim langsung bermusyawarah untuk memutus perkara terdakwa. Selanjutnya, setelah sidang diskors untuk musyawarah,

majelis hakim memutuskan sependapat dengan jaksa penutut umum bahwa terdakwa terbukti secara bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terdakwa divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan. Terdakwa yang pernah dipenjara selama 7 bulan atas kasus penganiayaan ini langsung menyatakan menerima putusan.

Terdakwa langsung menangis memeluk istrinya yang menunggu proses sidang. Setelah keluar sidang, terdakwa langsung memeluk anaknya yang berada di luar sidang.

“Saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana,” ujar terdakwa sambil menangis. Pistol tersebut diperoleh terdakwa dari almarhum Tohari,

kakak sepupunya sekitar 7 tahun lalu, karena almarhum meminjamkan uang sebesar Rp 1,2 juta pada tersangka.

Terdakwa membawa pistol ke Bali untuk dijual seharga Rp 2 juta dan uangnya untuk membiayai sekolah anaknya dan biaya cicilan motor.

Karena terdesak biaya perpisahan sekolah anaknya, nekat membawa ke Bali untuk dijual karena sudah ada yang menawar bernama Heri.

Harianto ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan ditemukan pada pinggang Hariyanto berupa

satu pucuk senjata api laras pendek atau pistol dalam sarungnya warna hitam, lengkap dengan magazine berisi dua butir peluru aktif dan 1 selongsong. 

NEGARA – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Harianto,30, akhirnya bisa bernafas lega karena lolos dari jerat hukum maksimal 20 tahun penjara.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Spontan putusan tersebut disambut tangis terdakwa dan keluarganya yang turut mendampingi selama jalannya sidang.

Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum Gedion Ardana Reswari didepan majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti menuntut terdakwa 1 tahun 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Selain itu barang bukti senjata api dirampas untuk dimusnahkan. ”Barang bukti motor dan handphone dikembalikan pada terdakwa,” jelas jaksa Gedion.

Terdakwa langsung menyatakan meminta keringanan hukum pada majelis hakim karena dinilai terlalu berat.

Sedangkan terdakwa harus menjadi tulang punggung keluarga, terutama membiayai anak-anaknya sekolah. “Minta keringanan yang mulia,” ujar terdakwa.

Setelah sidang tuntutan, majelis hakim langsung bermusyawarah untuk memutus perkara terdakwa. Selanjutnya, setelah sidang diskors untuk musyawarah,

majelis hakim memutuskan sependapat dengan jaksa penutut umum bahwa terdakwa terbukti secara bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terdakwa divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan. Terdakwa yang pernah dipenjara selama 7 bulan atas kasus penganiayaan ini langsung menyatakan menerima putusan.

Terdakwa langsung menangis memeluk istrinya yang menunggu proses sidang. Setelah keluar sidang, terdakwa langsung memeluk anaknya yang berada di luar sidang.

“Saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana,” ujar terdakwa sambil menangis. Pistol tersebut diperoleh terdakwa dari almarhum Tohari,

kakak sepupunya sekitar 7 tahun lalu, karena almarhum meminjamkan uang sebesar Rp 1,2 juta pada tersangka.

Terdakwa membawa pistol ke Bali untuk dijual seharga Rp 2 juta dan uangnya untuk membiayai sekolah anaknya dan biaya cicilan motor.

Karena terdesak biaya perpisahan sekolah anaknya, nekat membawa ke Bali untuk dijual karena sudah ada yang menawar bernama Heri.

Harianto ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan ditemukan pada pinggang Hariyanto berupa

satu pucuk senjata api laras pendek atau pistol dalam sarungnya warna hitam, lengkap dengan magazine berisi dua butir peluru aktif dan 1 selongsong. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/