29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:25 AM WIB

MA Resmi Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Pepadu

NEGARA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) K. Rawi Adnyani, akhirnya resmi bebas.

Bebasnya terdakwa K Rawi menyusul ditolaknya permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra dikonfirmasi, Kamis (11/7) membenarkan adanya surat putusan kasasi.

Lebih lanjut, dengan ditolaknya kasasi, maka putusan sesuai dengan putusan tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar. “Kami sudah menerima putusan kasasi, artinya putusan sesuai tingkat pertama,” terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan putusan MA Nomor 1281 K/PID.SUS/2018 Tahun 2018 tertanggal 24 September 2018,  Ketua
Majelis, Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H., dkk menolak kasasi jaksa penuntut

 

Disebutkan, dari fakta hukum tersebut, perbuatan Terdakwa tidaklah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri yang dapat merugikan keuanga negara/daerah, dan oleh karena itu perbuatan
yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum tersebut tidak dapat membuktikan bahwa
putusan judex facti memenuhi Pasal 253 Ayat (1) Huruf a, b atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum. 

Karena Terdakwa tetap dibebaskan, maka biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA) karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan saat sidang di Denpasar. Dalam putusan kasus bernomor 29/Pid.Sus- TPK/2017/PN Dps, menyatakan K. Rawi Adnyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan K. Rawi Adnyani dari segala dakwaan dan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara lain. Disamping itu, uang sebesar Rp. 82.585.000, sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejari Jembrana, seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Kasus dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan tersangka KW dan YA. Kasus yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana sejak 2017 lalu, hingga saat ini masih belum masuk penuntutan ke pengadilan

NEGARA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) K. Rawi Adnyani, akhirnya resmi bebas.

Bebasnya terdakwa K Rawi menyusul ditolaknya permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra dikonfirmasi, Kamis (11/7) membenarkan adanya surat putusan kasasi.

Lebih lanjut, dengan ditolaknya kasasi, maka putusan sesuai dengan putusan tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar. “Kami sudah menerima putusan kasasi, artinya putusan sesuai tingkat pertama,” terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan putusan MA Nomor 1281 K/PID.SUS/2018 Tahun 2018 tertanggal 24 September 2018,  Ketua
Majelis, Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H., dkk menolak kasasi jaksa penuntut

 

Disebutkan, dari fakta hukum tersebut, perbuatan Terdakwa tidaklah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri yang dapat merugikan keuanga negara/daerah, dan oleh karena itu perbuatan
yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum tersebut tidak dapat membuktikan bahwa
putusan judex facti memenuhi Pasal 253 Ayat (1) Huruf a, b atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum. 

Karena Terdakwa tetap dibebaskan, maka biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA) karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan saat sidang di Denpasar. Dalam putusan kasus bernomor 29/Pid.Sus- TPK/2017/PN Dps, menyatakan K. Rawi Adnyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan K. Rawi Adnyani dari segala dakwaan dan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara lain. Disamping itu, uang sebesar Rp. 82.585.000, sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejari Jembrana, seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Kasus dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan tersangka KW dan YA. Kasus yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana sejak 2017 lalu, hingga saat ini masih belum masuk penuntutan ke pengadilan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/