RadarBali.com – Bertepatan dengan vonis empat terdakwa, dua tersangka penganiaya Prada Yanuar, Revo Ashwari Syah alias Revo, 19, dan Fajar Hamadi alias Fajar, 19 dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
Usai dilimpahkan dan diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan di LP Kerobokan. Menurut Maha Agung, peran Revo selain terlibat dalam kasus pemukulan di TKP I dengan korban Prada Yanuar Setawan, juga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan dengan mencekik leher di TKP II dengan korban Muhammad Januari.
“Makanya berkas untuk tersangka Revo ada dua. Sedangkan Fajar berperan menendang korban Jauhari di TKP II, “terang Maha Agung.
Akibat perbuatan Revo, pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat 2 ke-1 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (berkas pertama).
Sedangkan berkas kedua, pasal yang disangkakan bagi terdakwa Revo dan Fajar yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Jaksa Tjok Istri Intan Melanie Dewi dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini untuk kedua terdakwa,” paparnya.