DENPASAR-Putu Arick Hendrawan, 28,terdakwa kurir sabhu seberat 0,67 gram, Selasa lalu (7/8) akhirnya dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Putu Arick juga dituntut hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.
Sesuai tuntutan, hukuman bagi pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir dan menjual sabhu dengan modus disimpan dalam bungkus minuman serbuk Marimas, ini karena JPU Ni Wayan Erawati Susina, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman mengandung metamfetamina, sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 114 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dna memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putu Arick Hendrawan, dengan hukuman pidana selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman semetara, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,”terang jaksa di hadapan Majelis Hakim
Mendengar tuntutan jaksa, pemuda asal Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, langsung mengajukan pembelaan yang intinya memohon keringanan.