29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:58 AM WIB

Penyidik “Lempar Handuk”, Warga Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

DENPASAR – Warga Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, yang kecewa terhadap kinerja Kejari Denpasar dalam menjalankan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar akhirnya mengambil langkah serius.

Langkah itu adalah rencana melaporkan jajaran Kejari Kejari Denpasar ke komisi kejaksaan (Komjak) RI.

“Besok (hari ini) kami akan bersurat dulu ke PN Denpasar untuk menanyakan salinan putusan. Salinan itu akan kami pelajari.

Setelah semua jelas, barulah kami akan melapor ke Komjak,” ujar I Nyoman Mardika, warga sekaligus pelapor kasus ini saat diwawancarai kemarin.

Tugas Komjak sendiri melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku jaksa. Rencana melapor ke Komjak RI ini bukan tanpa alasan.

Sebab, Kejari Denpasar terkesan “lempar handuk” dalam menindaklajuti putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menyatakan terpidana Ni Putu Ariyaningsih terbukti melanggar

Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.   

Yang membuat warga geram, meski dinyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,

yang artinya korupsi ini tidak dilakukan Ariyaningsih seorang diri, namun Kejari Denpasar tidak mau menjalankan amar putusan hakim.

Buktinya, tiga bulan lebih pasca putusan, Kejari Denpasar tidak melakukan penyidikan lanjutan.

Mardika menyebut perlu meminta salinan putusan pada PN Denpasar karena sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa saat ditemui menyebut Pasal 55 ayat (1) KUHP masih belum jelas.

Atas dasar hal itu Mardika penasaran dan ingin membuktikan ucapan Astawa. Ditambahkan, salinan putusan itu juga akan dijadikan pijakan dalam meminta Kejari Denpasar menindaklanjuti putusan pengadilan.

“Semoga ada respons cepat dari PN Denpasar dengan memberikan salinan putusan kepada kami, sehingga kami bisa tahu

Pasal 55 itu seperti apa bunyinya. Apakah memang tidak jelas atau bagaimana. Kami penasaran,” sindirnya.

 

DENPASAR – Warga Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, yang kecewa terhadap kinerja Kejari Denpasar dalam menjalankan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar akhirnya mengambil langkah serius.

Langkah itu adalah rencana melaporkan jajaran Kejari Kejari Denpasar ke komisi kejaksaan (Komjak) RI.

“Besok (hari ini) kami akan bersurat dulu ke PN Denpasar untuk menanyakan salinan putusan. Salinan itu akan kami pelajari.

Setelah semua jelas, barulah kami akan melapor ke Komjak,” ujar I Nyoman Mardika, warga sekaligus pelapor kasus ini saat diwawancarai kemarin.

Tugas Komjak sendiri melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku jaksa. Rencana melapor ke Komjak RI ini bukan tanpa alasan.

Sebab, Kejari Denpasar terkesan “lempar handuk” dalam menindaklajuti putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menyatakan terpidana Ni Putu Ariyaningsih terbukti melanggar

Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.   

Yang membuat warga geram, meski dinyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,

yang artinya korupsi ini tidak dilakukan Ariyaningsih seorang diri, namun Kejari Denpasar tidak mau menjalankan amar putusan hakim.

Buktinya, tiga bulan lebih pasca putusan, Kejari Denpasar tidak melakukan penyidikan lanjutan.

Mardika menyebut perlu meminta salinan putusan pada PN Denpasar karena sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa saat ditemui menyebut Pasal 55 ayat (1) KUHP masih belum jelas.

Atas dasar hal itu Mardika penasaran dan ingin membuktikan ucapan Astawa. Ditambahkan, salinan putusan itu juga akan dijadikan pijakan dalam meminta Kejari Denpasar menindaklanjuti putusan pengadilan.

“Semoga ada respons cepat dari PN Denpasar dengan memberikan salinan putusan kepada kami, sehingga kami bisa tahu

Pasal 55 itu seperti apa bunyinya. Apakah memang tidak jelas atau bagaimana. Kami penasaran,” sindirnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/