29.7 C
Jakarta
21 September 2024, 19:43 PM WIB

Tak Bisa Bayar Penginapan di Bali, Mantan Marinir Jerman Dideportasi

DENPASAR-Pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar mendeportasi seorang WNA Rusia berinisial AA. Pria yang juga berkebangsaan Jerman itu dideprotasi karena dianggap meresahkan masyarakat.

 

Sebelumnya mantan marinir Jerman itu tak membayar tempat penginapan di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Pria berusia 39 tahun itu menginap di salah satu penginapan pada Juli 2022 lalu. “Dalam pengakuannya, AA menyampaikan terjadi konflik antara dirinya dengan pemilik penginapan. AA merasa dirinya tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan,” kata Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (11/8/2022).

 

Karena merasa tak mendapatkan haknya, dia lalu tidak membayar jasa penginapan secara utuh sesuai harga yang ditetapkan pemilik penginapan. Proses negosiasi keduanya tak menemui titik temu.

 

Pihak penginapan lalu memintanya untuk meninggalkan penginapan. Namun, pria itu malah tak mau angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur tersebut.

 

Pihak penginapan kemudian meminta bantuan pihak kepolisian menangkap AA. Dia kemudian diserahkan ke pihak imigrasi Denpasar. Dari pemeriksaan imigrasi, diketahui AA pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 (enam puluh) hari dengan tujuan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali.

 

Ijin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022. Mantan anggota korps marinir ini di dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas.

 

Hingga akhirnya pada Selasa (9/8/2022) lalu, karena memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Rusia dan Jerman sehingga AA dapat dipulangkan ke Munich, Jerman.

 

Dia diterbangkan dari bali menggunakan KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 WITA dengan dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar mendeportasi seorang WNA Rusia berinisial AA. Pria yang juga berkebangsaan Jerman itu dideprotasi karena dianggap meresahkan masyarakat.

 

Sebelumnya mantan marinir Jerman itu tak membayar tempat penginapan di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Pria berusia 39 tahun itu menginap di salah satu penginapan pada Juli 2022 lalu. “Dalam pengakuannya, AA menyampaikan terjadi konflik antara dirinya dengan pemilik penginapan. AA merasa dirinya tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan,” kata Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (11/8/2022).

 

Karena merasa tak mendapatkan haknya, dia lalu tidak membayar jasa penginapan secara utuh sesuai harga yang ditetapkan pemilik penginapan. Proses negosiasi keduanya tak menemui titik temu.

 

Pihak penginapan lalu memintanya untuk meninggalkan penginapan. Namun, pria itu malah tak mau angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur tersebut.

 

Pihak penginapan kemudian meminta bantuan pihak kepolisian menangkap AA. Dia kemudian diserahkan ke pihak imigrasi Denpasar. Dari pemeriksaan imigrasi, diketahui AA pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 (enam puluh) hari dengan tujuan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali.

 

Ijin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022. Mantan anggota korps marinir ini di dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas.

 

Hingga akhirnya pada Selasa (9/8/2022) lalu, karena memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Rusia dan Jerman sehingga AA dapat dipulangkan ke Munich, Jerman.

 

Dia diterbangkan dari bali menggunakan KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 WITA dengan dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/