32 C
Jakarta
31 Oktober 2024, 19:31 PM WIB

Astungkara! Pegawai Kontrak Akan Dijadikan ASN, tetap Wajib Ikut Seleksi

SINGARAJA– Pemerintah akhirnya melakukan finalisasi terhadap peralihan status pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai kontrak dan honorer daerah. Konon pemerintah pusat akan melakukan peralihan status seluruh pegawai non ASN menjadi ASN.

 

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemerintah pusat telah meminta seluruh daerah melakukan pemetaan terhadap pegawai non-ASN. Pemetaan dilakukan untuk mengelompokkan mereka yang masih bisa mengikuti seleksi CPNS, dan yang bisa mengikuti seleksi PPPK.

 

Suyasa menuturkan nantinya status para pegawai non-ASN akan dialihkan menjadi ASN. “Tetap harus ikut seleksi. Mekanismenya sama seperti PPPK guru. Jadi sudah lama mengabdi, ikut seleksi,” kata Suyasa belum lama ini.

 

Menurut Suyasa pemerintah daerah harus mengunggah data jumlah pegawai non-ASN di Buleleng. Data itu harus tercantum dalam aplikasi yang disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selanjutnya pemerintah pusat akan membuka jalur seleksi, sesuai dengan jalur yang tersedia.

 

“Kewajiban kami adalah mendata dan memetakan. Jadi semua yang bertugas di Pemkab Buleleng akan masuk dalam database. Sampai SK-nya juga di-input ke sistem,” jelasnya.

 

Bagaimana dengan skema seleksi? Suyasa mengaku belum dapat memastikan hal itu. Sebab proses peralihan status pegawai non-ASN sangat dinamis. Menurutnya proses itu harus diselesaikan selambat-lambatnya pada 28 November mendatang. “Proses seleksinya seperti apa kami belum tahu. Apakah ada gelombang pertama, kedua, dan ketiga, atau ada afirmasi juga seperti PPPK guru, itu belum tahu. Kami sifatnya menunggu kebijakan pusat,” tegas Suyasa.

 

Asal tahu saja, wacana penghapusan tenaga kontrak tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Dalam surat itu, seluruh instansi pemerintah diminta menghapus tenaga non-ASN. Aturan itu harus diterapkan paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.

 

Mengacu data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, ada 7.996 orang pegawai non-ASN di Buleleng. Terdiri dari 304 orang tenaga eks honorer K2, 88 orang tenaga honorer daerah, dan 7.604 orang tenaga kontrak daerah. (eps)

 

SINGARAJA– Pemerintah akhirnya melakukan finalisasi terhadap peralihan status pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai kontrak dan honorer daerah. Konon pemerintah pusat akan melakukan peralihan status seluruh pegawai non ASN menjadi ASN.

 

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemerintah pusat telah meminta seluruh daerah melakukan pemetaan terhadap pegawai non-ASN. Pemetaan dilakukan untuk mengelompokkan mereka yang masih bisa mengikuti seleksi CPNS, dan yang bisa mengikuti seleksi PPPK.

 

Suyasa menuturkan nantinya status para pegawai non-ASN akan dialihkan menjadi ASN. “Tetap harus ikut seleksi. Mekanismenya sama seperti PPPK guru. Jadi sudah lama mengabdi, ikut seleksi,” kata Suyasa belum lama ini.

 

Menurut Suyasa pemerintah daerah harus mengunggah data jumlah pegawai non-ASN di Buleleng. Data itu harus tercantum dalam aplikasi yang disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selanjutnya pemerintah pusat akan membuka jalur seleksi, sesuai dengan jalur yang tersedia.

 

“Kewajiban kami adalah mendata dan memetakan. Jadi semua yang bertugas di Pemkab Buleleng akan masuk dalam database. Sampai SK-nya juga di-input ke sistem,” jelasnya.

 

Bagaimana dengan skema seleksi? Suyasa mengaku belum dapat memastikan hal itu. Sebab proses peralihan status pegawai non-ASN sangat dinamis. Menurutnya proses itu harus diselesaikan selambat-lambatnya pada 28 November mendatang. “Proses seleksinya seperti apa kami belum tahu. Apakah ada gelombang pertama, kedua, dan ketiga, atau ada afirmasi juga seperti PPPK guru, itu belum tahu. Kami sifatnya menunggu kebijakan pusat,” tegas Suyasa.

 

Asal tahu saja, wacana penghapusan tenaga kontrak tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Dalam surat itu, seluruh instansi pemerintah diminta menghapus tenaga non-ASN. Aturan itu harus diterapkan paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.

 

Mengacu data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, ada 7.996 orang pegawai non-ASN di Buleleng. Terdiri dari 304 orang tenaga eks honorer K2, 88 orang tenaga honorer daerah, dan 7.604 orang tenaga kontrak daerah. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/