DENPASAR-Kasus video porno yang melibatkan suami -istri asal Gianyar ternyata cukup di luar nalar. Pria berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, yang ditangkap oleh Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menjual video porno yang diperankan oleh mereka sendiri di Twitter dan di Telegram, ternyata mereka juga melayani seks bertiga atau threesome. Adegan threesome ini tak hanya melibatkan orang lokal, tetapi juga dengan pria bule. “Jadi si suaminya itu kan bekerja di pariwisata. Jadi dia menawarkan istrinya ke pria bule untuk threesome,” kata Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya, Kamis (11/8/2022).
Aksi tak wajar ini tak hanya dilakukan sekali saja. Namun berulang kali. Itu dilakukan di rumah mereka di Gianyar. “Selain itu juga mereka melakukannya di villa di kawasan Ubud, Gianyar,” tambahnya.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini, pemasukan uang dari keduanya tak hanya dari menjual video di media sosial. Mereka menarik bayaran yang cukup fantastis untuk para pria bule yang mau berhubungan seks secara threesome dengan pasangan suami -istri yang masih tergolong muda ini.
Yang mengejutkan, si istri ini juga kerap berhubungan dengan pria lain. Dan yang merekam video adalah suaminya sendiri. “Bahkan ada video yang memperlihatkan si cewek ini menggendong anaknya yang masih kecil. Dia dalam kondisi telanjang,” bebernya.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Bali Satake Bayu menjelaskan, awalnya pasangan yang masih tergolong muda ini tak punya niat menjual. Mereka mulai merekam adegan suami istri itu sejak tahun 2019. Rekaman itu kemudian diunggah ke akun Twitter.
Hal itu dilakukan karena pasangan ini ingin mendapatkan fantasi berbeda dalam berhubungan badan. “Awalnya untuk mendapatkan fantasi berbeda saja,” katanya di Polda Bali, Rabu (10/8/2022). Lalu di tahun 2021, pasangan ini mendapatkan ide untuk menjual video mereka ke media sosial. Di akun Twitter mereka menyediakan vidoe dengan durasi kurang dari tiga menit. Sedangkan untuk mendapatkan video dengan durasi yang lebih panjang, mereka menjualnya di grup telegram.
“Modus operandinya keduanya membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan membuat grup telegram yang membagi video porno. Jika ingin gabung ke grup harus membayar terlebih dahulu. Bayarannya Rp. 200 ribu,” kata kabid humas.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan istrinya tidak ditahan dengan alasan mengurus anaknya yang masih kecil.