DENPASAR – Mohamed Triki, 52; Nour El Islam Manaa, 31; dan Islam Bettayeb, 20; trio Ajazair yang ditangkap karena ngutil tas di Kuta, Kamis (11/10) kompak diganjar setahun ngepas.
Bahkan pasca putusan, ketiganya langsung sumringah.
Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan Gede Ginarsa yang lebi ringan 6 bulan dari tuntutan JPU I Nyoman Triarta Kurniawan, karena hakim menilai, terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing setahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tandas Hakim Ginarsa.
Mendengar vonis hakim, wajah ketiganya pun terlihat semringah usai sidang.
Mereka tak hentinya menebar senyum usai sidang. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, hingga kasus menjerat ketiganya, berawal dari perbuatan ketiga terdakwa melakukan pencurian barang (tas) milik warga lokal di Warung Pepe di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Senin (23/4) sekitar pukul 20.30.Modusmua para terdakwa dengan mengendarai sepeda motor datang dan masuk ke warung Pepe
Mereka melintasi meja makan yang diduduki korban Sri Lestari.
Saat itu korban menaruh tas selempangnya di pinggiran kursi. Melihat tas menggelantung, terdakwa berjalan beriringan membagi tugas.
Terdakwa Nour dengan cekatan mengambil tas tersebut lalu menyerahkan pada terdakwa Triki. Triki bersama terdakwa Bettayeb pergi ke toilet dengan membawa tas milik korban.
Sementara terdakwa Nour menunggu di areal parkir warung.
Di dalam toilet, Triki dan Bettayeb mengeluarkan isi tas korban dan mengambil barang yang dikira berharga seperti uang tunai Rp 400 ribu, kartu kredit dan benda lainnya. Usai mengambil barang milik korban mereka kabur dengan mengendarai motor. Sedangkan terdakwa Nour yang masih di TKP langsung diamankan satpam warung.
Selanjutnya Nour digiring ke Mapolsek Kuta dan dalam perkembangan penyelidikan dua rekannya turut diamankan pula.