DENPASAR – Enam komplotan penculik warga negara Bulgaria Geroge Jordanov, 46, Kamis (11/10) dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Tuntutan bagi enam terdakwa, yakni masing-masing Kemal Kapuci, 30, asal Turki; Kahraman Midis alias Hiro, 30, asal Turki; Tihomir Asenov Danailov, 35, asal Bulgaria; Yusuf Efraim Kiuk alias Ken, 29, asal Bau Bau Sulsel; Yusten J Kapitan alias Justin, 29, asal Kupang, NTT; dan Deti, 39, perempuan satu-satunya asal Singkawang, karena JPU Eddy Artha Wijaya menilai, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana bagi terdakwa satu hingga enam dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,”terang Jaksa Eddy di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa.
Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Erwin Siregar, memohon waktu tiga hari guna menyiapkan berkas pledoi atau pembelaan.
“Yang Mulia, kami mohon waktu sampai Senin depan,” kata Erwin
Diketahui, kasus penculikan dan penyekapan terhadap George Jordanov terungkap setelah pihak kepolisian Polda Bali menerima laporan dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warganegara Turki dan orang lokal.
Kedubes Bulgaria menerima informasi penculikan tersebut dari teman korban dengan memberikan bukti video rekaman.
Berdasar video rekaman, itu polisi langsung menyelidiki kasus penculikan yang terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, tertanggal 2 Febuari 2018 sekitar pukul 21.30.
Selanjutnya, usai menerima laporan dari Kedubes tertanggal 5 Febuari sekitar pukul 18.30, dalam waktu 2 jam lebih polisi berhasil meringkus beberapa terdakwa yang terekam dalam video tersebut.
Mereka sempat melakukan pengancaman dan meminta uang tebusan USD 20.000.