28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:50 AM WIB

Usai Divonis, LPD Desa Adat Kapal Kembali Didatangi Kejaksaan, Ini Targetnya

BADUNG – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali sempat tertatih-tatih karena terlibat cukup banyak kasus korupsi. Salah satunya menimpa LPD Desa Kapal. Untuk itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung pun turun untuk melakukan pembinaan hukum terhadap pengurus LPD Desa Adat Kapal pada Selasa (11/10/2022).
Pembinaan hukum ini diberikan oleh para Jaksa pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Badung pasca putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat.
Pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat dari Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf.
Pembinaan hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk hadirnya Kejaksaan dalam melakukan upaya preventif untuk memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat kembali beroperasi dan berperan aktif dalam pemulihan dan pemajuan ekonomi masyarakat adat.
Dengan adanya pembinaan hukum ini, Kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun setelah penegakan hukum dijalankan
Kejaksaan juga turut menjadi bagian untuk pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi.
“Komitmen inilah yang terus dijaga oleh Kejari Badung untuk selalu memberikan maanfaat dari adanya penegakan hukum khususnya dalam lingkup tindak pidana korupsi,” pungkas Imran. (ara/rid)

BADUNG – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali sempat tertatih-tatih karena terlibat cukup banyak kasus korupsi. Salah satunya menimpa LPD Desa Kapal. Untuk itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung pun turun untuk melakukan pembinaan hukum terhadap pengurus LPD Desa Adat Kapal pada Selasa (11/10/2022).
Pembinaan hukum ini diberikan oleh para Jaksa pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Badung pasca putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat.
Pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat dari Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf.
Pembinaan hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk hadirnya Kejaksaan dalam melakukan upaya preventif untuk memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat kembali beroperasi dan berperan aktif dalam pemulihan dan pemajuan ekonomi masyarakat adat.
Dengan adanya pembinaan hukum ini, Kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun setelah penegakan hukum dijalankan
Kejaksaan juga turut menjadi bagian untuk pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi.
“Komitmen inilah yang terus dijaga oleh Kejari Badung untuk selalu memberikan maanfaat dari adanya penegakan hukum khususnya dalam lingkup tindak pidana korupsi,” pungkas Imran. (ara/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/