26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:30 AM WIB

Jadi DPO Kasus Upal, Ayah Kandung Runner Up Indonesian Idol Ditangkap

DENPASAR – Abdulah S Belajan, 60, alias Abah Dulah, ayah kandung dari  runner up Indonesian Idol 2018, Ahmad Abdul Sabtu (10/11) diamankan oleh Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

 

Ayah kandun Abdul Idol, ini ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah vila Nomor 5 di bilangan Banjar Abasan, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

 

Informasi ag berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penangkapan Abah Dulah oleh tim gabungan Polda Bali dan Polsek Kelapa Lima, Kupang, itu  menyusul adanya dugaan tindak pidana penipuan uang dn peredaran uang palsu di Kupang, NTT.

 

Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan membenarkan dengan penangkapan Abah Dulah.

 

Menurutnya, sebelum ditangkap, tersangka sempat masuk dalam tdafa buron kepolisian Kupang, NTT.

 

“Pelaku ditangkap menyusul adanya laporan dugaan pepuan dan peredaran upal (Laporan Polisi No: LP / B/ 328/ XI / 2018 / Sektor Kelapa Lima, Resta Kupang, Polda NTT tentang tindak pidana 378 KUHP).

 

Setelah berhasil diamankan, pria residivis narkoba di Polsek Denpasar Barat ini sempat digiring ke Mapolda Bali dan dimintai keterangan untuk mencari tahu dugaan adanya korban lain di Bali terkait dugaan penipuan dan upal.

 

“Sementara ini belum ada laporan korban di Bali, sehingga pelaku kami serahkan  petugas reskrim Polsek Kepalapa Lima, Kupang,” tuturnya.

 

Kini pelaku sudah digiring ke Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

 

“Jadi sifat kami  (Polda Bali) hanya memback up, jika kemudian dikembangkan di Kupang dan hasil pemiksaan nanti ada tindak dana penipuan di Bali maka akan diproses lagi dengan TKP yang berada di Bali,” tutupnya. 

DENPASAR – Abdulah S Belajan, 60, alias Abah Dulah, ayah kandung dari  runner up Indonesian Idol 2018, Ahmad Abdul Sabtu (10/11) diamankan oleh Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

 

Ayah kandun Abdul Idol, ini ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah vila Nomor 5 di bilangan Banjar Abasan, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

 

Informasi ag berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penangkapan Abah Dulah oleh tim gabungan Polda Bali dan Polsek Kelapa Lima, Kupang, itu  menyusul adanya dugaan tindak pidana penipuan uang dn peredaran uang palsu di Kupang, NTT.

 

Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan membenarkan dengan penangkapan Abah Dulah.

 

Menurutnya, sebelum ditangkap, tersangka sempat masuk dalam tdafa buron kepolisian Kupang, NTT.

 

“Pelaku ditangkap menyusul adanya laporan dugaan pepuan dan peredaran upal (Laporan Polisi No: LP / B/ 328/ XI / 2018 / Sektor Kelapa Lima, Resta Kupang, Polda NTT tentang tindak pidana 378 KUHP).

 

Setelah berhasil diamankan, pria residivis narkoba di Polsek Denpasar Barat ini sempat digiring ke Mapolda Bali dan dimintai keterangan untuk mencari tahu dugaan adanya korban lain di Bali terkait dugaan penipuan dan upal.

 

“Sementara ini belum ada laporan korban di Bali, sehingga pelaku kami serahkan  petugas reskrim Polsek Kepalapa Lima, Kupang,” tuturnya.

 

Kini pelaku sudah digiring ke Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

 

“Jadi sifat kami  (Polda Bali) hanya memback up, jika kemudian dikembangkan di Kupang dan hasil pemiksaan nanti ada tindak dana penipuan di Bali maka akan diproses lagi dengan TKP yang berada di Bali,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/