26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 9:17 AM WIB

Soal Penutupan Toko Tiongkok, Koster-Giri Prasta Tak Lagi Satu Jalur

DENPASAR-Instruksi Gubernur Wayan Koster untuk menutup usaha toko berjaringan asal Tiongkok di Bali ternyata tak serta merta langsung digubris Pemerintah Kabupaten Badung.

 

Pun soal penerapan sanksi, pihak Pemkab Badung juga tak langsung menutup semua toko.

 

Melainkan, penutupan hanya dilakukan bagi yang tak berizin saja, sedangkan yang berizin dan bermasalah tidak langsung ditutup.

 

Seperti ditegaskan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, dikonfirmasi di kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Sabtu (10/11), pihaknya menyatakan, bahwa Pemkab akan melakukan penutupan usaha bagi toko yang tidak berizin saja. Sedangkan yang ada izinnya tapi bermasalah akan ditindak tidak langsung ditutup.

 

“  Oh jadi begini, kaitan dengan toko tidak berizin kami pastikan ditutup. Sudah ada izinnya kalau ada kesahalan baru ada penindakan. Ini kan ada klasifikasi kalau tidak berizin  baru ditindak,” terangnya.

Demikian halnya soal jumlah toko yang tak kantongi izin, mantan ketua DPRD Badung ini mengatakan hanya dua toko.

Padahal saat rapat bersama dengan Gubernur Kamis lalu ( 9/11), ada empat toko yang tak berizin.

Belum lagi yang mengejutkan, Giri Prasta juga menyatakan bahwa baru mengaku akan melakukan penelusuran terkait dugaan kasus pemaksaan dan penipuan yang dilakukan perusahaan toko dengan menggunakan stampel berlogo “burung garuda”.

Padahal, sebelumnya, penggunaan stampel berlogo “burung garuda” itu sudah terungkap dari dari hasil sidak Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebelumnya.

 “Itu kan isu yang didengar validasi. Terkait hal itu  ada tim teknis bersama dengan tim yustisi menindaklanjuti masalah itu. Sekarang masih dihitung, Kalau ada temuan pasti ada pendindakkan. Sudah ditelusuri oleh tim kami. Dikomandoi satpol pp. Kalau khusus pada berizin, tidak berizin ada dua ditutup,” sambungnya.

 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster  menyatakan akan menyampaikan dengan Bupati Badung. Ia juga mengaku sudah mendapat informasi masih diberikan SP 1 dan SP2.

 

Menurutnya, ada yang sudah jelas-jelas melanggar dan tak berizin harusnya langsung ditutup.

 

“ Ya sebentar lagi saya bicara dengan bapak Bupati Badung kan maih SP 1 ya. Sebenarnya nggak usah S1 tetap saya minta ditutup.

Kalau SP 1 dan dua itu, ada yang menyimpang baru SP 1.

Tapi jelas-jelas melanggar dia tidak berizin  masak SP 1 harusnya langsung  ditutup,” ucapnya.

 

Saat ditanya bahwa ada yang meminta Gubernur langsung turun? Koster mengaku mau langsung turun tangan. Namun, menurutnya itu akan kontraproduktif.

“ Saya mau jangan asal kontraproduktif, saya aka Satpol PP provinsi saya ajak. Ditimbang-timbang-timbang ini,” tukasnya.

 

DENPASAR-Instruksi Gubernur Wayan Koster untuk menutup usaha toko berjaringan asal Tiongkok di Bali ternyata tak serta merta langsung digubris Pemerintah Kabupaten Badung.

 

Pun soal penerapan sanksi, pihak Pemkab Badung juga tak langsung menutup semua toko.

 

Melainkan, penutupan hanya dilakukan bagi yang tak berizin saja, sedangkan yang berizin dan bermasalah tidak langsung ditutup.

 

Seperti ditegaskan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, dikonfirmasi di kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Sabtu (10/11), pihaknya menyatakan, bahwa Pemkab akan melakukan penutupan usaha bagi toko yang tidak berizin saja. Sedangkan yang ada izinnya tapi bermasalah akan ditindak tidak langsung ditutup.

 

“  Oh jadi begini, kaitan dengan toko tidak berizin kami pastikan ditutup. Sudah ada izinnya kalau ada kesahalan baru ada penindakan. Ini kan ada klasifikasi kalau tidak berizin  baru ditindak,” terangnya.

Demikian halnya soal jumlah toko yang tak kantongi izin, mantan ketua DPRD Badung ini mengatakan hanya dua toko.

Padahal saat rapat bersama dengan Gubernur Kamis lalu ( 9/11), ada empat toko yang tak berizin.

Belum lagi yang mengejutkan, Giri Prasta juga menyatakan bahwa baru mengaku akan melakukan penelusuran terkait dugaan kasus pemaksaan dan penipuan yang dilakukan perusahaan toko dengan menggunakan stampel berlogo “burung garuda”.

Padahal, sebelumnya, penggunaan stampel berlogo “burung garuda” itu sudah terungkap dari dari hasil sidak Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebelumnya.

 “Itu kan isu yang didengar validasi. Terkait hal itu  ada tim teknis bersama dengan tim yustisi menindaklanjuti masalah itu. Sekarang masih dihitung, Kalau ada temuan pasti ada pendindakkan. Sudah ditelusuri oleh tim kami. Dikomandoi satpol pp. Kalau khusus pada berizin, tidak berizin ada dua ditutup,” sambungnya.

 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster  menyatakan akan menyampaikan dengan Bupati Badung. Ia juga mengaku sudah mendapat informasi masih diberikan SP 1 dan SP2.

 

Menurutnya, ada yang sudah jelas-jelas melanggar dan tak berizin harusnya langsung ditutup.

 

“ Ya sebentar lagi saya bicara dengan bapak Bupati Badung kan maih SP 1 ya. Sebenarnya nggak usah S1 tetap saya minta ditutup.

Kalau SP 1 dan dua itu, ada yang menyimpang baru SP 1.

Tapi jelas-jelas melanggar dia tidak berizin  masak SP 1 harusnya langsung  ditutup,” ucapnya.

 

Saat ditanya bahwa ada yang meminta Gubernur langsung turun? Koster mengaku mau langsung turun tangan. Namun, menurutnya itu akan kontraproduktif.

“ Saya mau jangan asal kontraproduktif, saya aka Satpol PP provinsi saya ajak. Ditimbang-timbang-timbang ini,” tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/