34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:47 PM WIB

HOT! Buron Interpol Rp 7 T Kabur Misterius, Kejanggalan Baru Terungkap

DENPASAR – Keberadaan buronan interpol Amerika, Rabie Ayad Abderahman alias Patistota, 30, sampai saat ini masih belum terdeteksi.

Warga Lebanon itu tidak diketahui posisinya oleh pihak Imigrasi sejak 28 Oktober lalu. Artinya sudah dua pekan Ayad yang diduga melakukan kejahatan skimming Rp 7 triliun di Negeri Paman Sam itu kabur.

Kaburnya Rabie Ayad Abderahman alias Patistota menyisakan sejumlah misteri. Baik di PN Denpasar maupun di imigrasi.

Penelusuran Jawa Pos Radar Bali, kejanggalan tampak pada putusan PN Denpasar tertanggal 22 Oktober 2019 yang menjadi awal mula dikeluarkannya Ayad dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Majelis hakim yang terdiri dari I Ketut Kimiarsa (ketua); IGN Putra Atmaja (anggota); dan I Wayan Kawisada (anggota)

dalam putusannya bernomor 1/Pid-ex/2019/PN.Dps, menyatakan perkara permohonan ekstradisi diajukan Kejari Denpasar.

Selain itu, dalam putusan tersebut disebutkan sidang putusan dihadiri jaksa Putu Evy Widhiarini dari Kejari Denpasar.

Di lain sisi, hakim menyebut menolak catatan jaksa dengan nomor registrasi perkara: PDM 154/BADUNG/TPUL/03/2019. Hal itu menunjukkan hakim dalam membuat putusan tidak cermat.

Sebab, dalam putusannya menyebut menolak permohonan ekstradisi yang diajukan Kejari Denpasar. Sedangkan nomor registrasi perkara menyebut Kejari Badung.

“Memerintahkan termohon ekstradisi dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.” demikian bunyi petikan putusan hakim.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi terpisah membantah bila pihaknya mengajukan permohonan ekstradisi atas termohon ekstradisi Ayad.

“Tidak ada permohonan ekstradisi dari Kejari Denpasar untuk Rabie Ayad. Itu perkara Kejari Badung,” tandas Eka Widanta, kemarin (10/11).

Eka juga menyangkal jaksa atas nama Putu Evy Widhiarini merupakan jaksa pada Kejari Denpasar. “Bukan jaksa Kejari Denpasar, Putu Evy Widhiarini adalah jaksa Kejati Bali,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Badung Rachmadi Seno Lumakso juga menyebut permohonan ekstradisi Ayad diajukan Kejati Bali.

“Kejati (yang mengajukan). Posisi kami hanya backup saja,” terangnya.Terpisah, asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Bali, Subroto kepada awak media mengatakan,

sejak permohonan ekstradisi ditolak PN Denpasar, jaksa langsung melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan banding.

“Ketika itu, imigrasi sanggup untuk membantu melakukan pengawasan di Rudenim (rumah detensi imigrasi) selama tujuh hari,” tutur Suboroto.

Selanjutnya jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Hasilnya permohonan jaksa dikabulkan.

Setelah jaksa mendapatkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Bali, jaksa langsung berkoordinasi dengan imigrasi dengan memberikan surat penetapan ke pihak imigrasi.

Namun, jaksa bagian ekstradisi yang membawa surat tersebut tidak direspons dengan baik. Bahkan, pihaknya sama sekali tidak diberi tahu jika Ayad tidak ditempatkan di Rudinim.

“Sebelum dinyatakan kabur, kami tidak tahu bila pihak imigrasi menempatkan Ayad di sutau tempat bukan di Rudenim. Kami tidak diperkenankan untuk tahu,” jelas Subroto.

Untuk mengantisipasi Ayad kabur ke luar Bali atau ke luar negeri, pihaknya telah mengupayakan upaya pencegahan dan penangkalan atau cekal.

Sementara itu, Humas PN Denpasar Dewa Budi Watsara mengatakan belum bisa memberikan ketarangan karena masih cuti dan berada di luar kota.  Pihaknya belum bisa berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini.

 

DENPASAR – Keberadaan buronan interpol Amerika, Rabie Ayad Abderahman alias Patistota, 30, sampai saat ini masih belum terdeteksi.

Warga Lebanon itu tidak diketahui posisinya oleh pihak Imigrasi sejak 28 Oktober lalu. Artinya sudah dua pekan Ayad yang diduga melakukan kejahatan skimming Rp 7 triliun di Negeri Paman Sam itu kabur.

Kaburnya Rabie Ayad Abderahman alias Patistota menyisakan sejumlah misteri. Baik di PN Denpasar maupun di imigrasi.

Penelusuran Jawa Pos Radar Bali, kejanggalan tampak pada putusan PN Denpasar tertanggal 22 Oktober 2019 yang menjadi awal mula dikeluarkannya Ayad dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Majelis hakim yang terdiri dari I Ketut Kimiarsa (ketua); IGN Putra Atmaja (anggota); dan I Wayan Kawisada (anggota)

dalam putusannya bernomor 1/Pid-ex/2019/PN.Dps, menyatakan perkara permohonan ekstradisi diajukan Kejari Denpasar.

Selain itu, dalam putusan tersebut disebutkan sidang putusan dihadiri jaksa Putu Evy Widhiarini dari Kejari Denpasar.

Di lain sisi, hakim menyebut menolak catatan jaksa dengan nomor registrasi perkara: PDM 154/BADUNG/TPUL/03/2019. Hal itu menunjukkan hakim dalam membuat putusan tidak cermat.

Sebab, dalam putusannya menyebut menolak permohonan ekstradisi yang diajukan Kejari Denpasar. Sedangkan nomor registrasi perkara menyebut Kejari Badung.

“Memerintahkan termohon ekstradisi dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.” demikian bunyi petikan putusan hakim.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi terpisah membantah bila pihaknya mengajukan permohonan ekstradisi atas termohon ekstradisi Ayad.

“Tidak ada permohonan ekstradisi dari Kejari Denpasar untuk Rabie Ayad. Itu perkara Kejari Badung,” tandas Eka Widanta, kemarin (10/11).

Eka juga menyangkal jaksa atas nama Putu Evy Widhiarini merupakan jaksa pada Kejari Denpasar. “Bukan jaksa Kejari Denpasar, Putu Evy Widhiarini adalah jaksa Kejati Bali,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Badung Rachmadi Seno Lumakso juga menyebut permohonan ekstradisi Ayad diajukan Kejati Bali.

“Kejati (yang mengajukan). Posisi kami hanya backup saja,” terangnya.Terpisah, asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Bali, Subroto kepada awak media mengatakan,

sejak permohonan ekstradisi ditolak PN Denpasar, jaksa langsung melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan banding.

“Ketika itu, imigrasi sanggup untuk membantu melakukan pengawasan di Rudenim (rumah detensi imigrasi) selama tujuh hari,” tutur Suboroto.

Selanjutnya jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Hasilnya permohonan jaksa dikabulkan.

Setelah jaksa mendapatkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Bali, jaksa langsung berkoordinasi dengan imigrasi dengan memberikan surat penetapan ke pihak imigrasi.

Namun, jaksa bagian ekstradisi yang membawa surat tersebut tidak direspons dengan baik. Bahkan, pihaknya sama sekali tidak diberi tahu jika Ayad tidak ditempatkan di Rudinim.

“Sebelum dinyatakan kabur, kami tidak tahu bila pihak imigrasi menempatkan Ayad di sutau tempat bukan di Rudenim. Kami tidak diperkenankan untuk tahu,” jelas Subroto.

Untuk mengantisipasi Ayad kabur ke luar Bali atau ke luar negeri, pihaknya telah mengupayakan upaya pencegahan dan penangkalan atau cekal.

Sementara itu, Humas PN Denpasar Dewa Budi Watsara mengatakan belum bisa memberikan ketarangan karena masih cuti dan berada di luar kota.  Pihaknya belum bisa berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/