28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:15 AM WIB

Lagi Asyik Ngefly Sabu Bareng Sepupu, DPO Terpidana Narkoba Diringkus

SINGARAJA – Berakhir sudah pelarian buronan terpidana kasus narkoba Kejari Buleleng Made Yuda Putra alias Yuda.

Warga Banjar Dinas Cerik, Pangkungparuk, Singaraja, itu ditangkap di Desa Lokapaksa, Seririt Senin (2/3) malam sekitar pukul 19.45. 

Pria berusia 38 dibekuk bersama dengan sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis saat asyik ngefly sabu-sabu oleh Tim Intelijen Kejari Buleleng bersama Satresnarkoba Polres Buleleng.

Ketika digebrek, petugas menemukan 7 paket jenis sabu, timbangan sabu dan alat isab bong. Made Yuda Putra alias Yuda menjadi DPO setelah keluarnya putusan Makahmah Agung Republik Indonesia nomor : 1213 K/Pid.sus/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Kajari Buleleng Nur Chusniah mengatakan, ditangkapnya DPO Made Yuda Putra alias Yuda oleh Tim Intelejen Kejari Buleleng bersama Satresnarkoba Polres Buleleng adalah untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Namun, saat ditangkap DPO Yuda sedang memakai sabu bersama sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis di rumahnya. 

“DPO Yuda selanjutnya akan diserahkan ke Lapas Buleleng. Sedangkan Tukis penanganan diserahkan ke Polres Buleleng,” kata Nur Chusniah. 

Menurut Nur Chusniah, terpidana Yuda menjadi DPO setelah ada keterlambatan penerimaan putusan dari Mahkamah Agung yang seharusnya lebih cepat pihaknya terima.

Diputus 26 Juni 2019, tetapi pihaknya baru terima 12 Juli 2019. Sedangkan penahanan habis 30 Juni 2019. Sehingga terpidana Yuda harus keluar demi hukum. 

“Berdasar putusan Mahkamah Agung akhirnya kami lakukan penangkapan terhadap DPO Yuda,” ujar Nur Chusniah. 

Menurut Nur Chusniah, upaya membekuk DPO Yuda sudah berulangkali dilakukan, tapi sayangnya tak pernah berhasil.

DPO Yuda lebih lihai dan mengetahui gerak gerik dari petugas. “Alhamdulillah bisa kami tangkap, karena seminggu yang lalu DPO sempat akan dibekuk, namun kabur,” ucapnya. 

Karena ditangkap saat menggunakan sabu, DPO Yuda akan diproses dengan BAP baru, namun perkara sama barang narkotiba. 

 “Kasus lama tetap tetap kami eksekusi, perkara baru karena DPO ditangani penyidik dari Polres Buleleng,” ucapnya.

 Untuk vonis DPO Yuda dari Makamah Agung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan. 

“Vonis dari Mahkamah Agung sebenarnya jauh lebih besar daripada tuntutan, namun DPO Yuda melakukan banding terhadap perkaranya saat diputus di PN Singaraja,” pungkasnya.

 

 

SINGARAJA – Berakhir sudah pelarian buronan terpidana kasus narkoba Kejari Buleleng Made Yuda Putra alias Yuda.

Warga Banjar Dinas Cerik, Pangkungparuk, Singaraja, itu ditangkap di Desa Lokapaksa, Seririt Senin (2/3) malam sekitar pukul 19.45. 

Pria berusia 38 dibekuk bersama dengan sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis saat asyik ngefly sabu-sabu oleh Tim Intelijen Kejari Buleleng bersama Satresnarkoba Polres Buleleng.

Ketika digebrek, petugas menemukan 7 paket jenis sabu, timbangan sabu dan alat isab bong. Made Yuda Putra alias Yuda menjadi DPO setelah keluarnya putusan Makahmah Agung Republik Indonesia nomor : 1213 K/Pid.sus/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Kajari Buleleng Nur Chusniah mengatakan, ditangkapnya DPO Made Yuda Putra alias Yuda oleh Tim Intelejen Kejari Buleleng bersama Satresnarkoba Polres Buleleng adalah untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Namun, saat ditangkap DPO Yuda sedang memakai sabu bersama sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis di rumahnya. 

“DPO Yuda selanjutnya akan diserahkan ke Lapas Buleleng. Sedangkan Tukis penanganan diserahkan ke Polres Buleleng,” kata Nur Chusniah. 

Menurut Nur Chusniah, terpidana Yuda menjadi DPO setelah ada keterlambatan penerimaan putusan dari Mahkamah Agung yang seharusnya lebih cepat pihaknya terima.

Diputus 26 Juni 2019, tetapi pihaknya baru terima 12 Juli 2019. Sedangkan penahanan habis 30 Juni 2019. Sehingga terpidana Yuda harus keluar demi hukum. 

“Berdasar putusan Mahkamah Agung akhirnya kami lakukan penangkapan terhadap DPO Yuda,” ujar Nur Chusniah. 

Menurut Nur Chusniah, upaya membekuk DPO Yuda sudah berulangkali dilakukan, tapi sayangnya tak pernah berhasil.

DPO Yuda lebih lihai dan mengetahui gerak gerik dari petugas. “Alhamdulillah bisa kami tangkap, karena seminggu yang lalu DPO sempat akan dibekuk, namun kabur,” ucapnya. 

Karena ditangkap saat menggunakan sabu, DPO Yuda akan diproses dengan BAP baru, namun perkara sama barang narkotiba. 

 “Kasus lama tetap tetap kami eksekusi, perkara baru karena DPO ditangani penyidik dari Polres Buleleng,” ucapnya.

 Untuk vonis DPO Yuda dari Makamah Agung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan. 

“Vonis dari Mahkamah Agung sebenarnya jauh lebih besar daripada tuntutan, namun DPO Yuda melakukan banding terhadap perkaranya saat diputus di PN Singaraja,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/