31.4 C
Jakarta
13 Desember 2024, 19:30 PM WIB

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Sekuriti Dugem Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Bekerja sebagai sekuriti di tempat hiburan malam membuat I Kadek Juliarta, 32, bersentuhan dengan narkoba.

Pria asal Sesetan, Denpasar, Selatan, itu nyambi menjadi jualan sabu-sabu dan ekstasi. Saat diamankan polisi barang terlarang yang dikuasai Juliarta cukup banyak, yakni 19 paket sabu dan delapan butir ekstasi.

Kini, Juliarta terancam pidana penjara selama 20 tahun. Saat diadili di PN Denpasar kemarin (10/12), pria berbadan gempal ini hanya bisa pasrah.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dicanam pidana Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap anggota Buser Satnarkoba Polresta Denpasar 14 September 2019 sekitar Pukul 17.30, di sebuah kamar kos di Jalan Sidakarya Gang Taman Sari Nomor 2, Denpasar Seletan.

Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos tersebut, ditemukan 19 plastik klip berisi sabu dan delapan butir ekstasi. Petugas juga menemukan barang bukti timbangan elektrik dan empat bandel plastik klip kosong.

Dari hasil penimbangan diketahui 19 plastik klip berisi sabu tersebut memiliki berat total 4,31 gram netto dan delapn butir ekstasi 2,26 gram netto.

Berat total keseluruhannya 6,57 gram netto. “Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Wahyudi (DPO) dengan harga Rp 5 juta. Untuk ekstasi dibeli dengan harga Rp 3,5 juta,” beber Jaksa Kejari Denpasar ini.

Terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pekan depan.

DENPASAR – Bekerja sebagai sekuriti di tempat hiburan malam membuat I Kadek Juliarta, 32, bersentuhan dengan narkoba.

Pria asal Sesetan, Denpasar, Selatan, itu nyambi menjadi jualan sabu-sabu dan ekstasi. Saat diamankan polisi barang terlarang yang dikuasai Juliarta cukup banyak, yakni 19 paket sabu dan delapan butir ekstasi.

Kini, Juliarta terancam pidana penjara selama 20 tahun. Saat diadili di PN Denpasar kemarin (10/12), pria berbadan gempal ini hanya bisa pasrah.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dicanam pidana Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap anggota Buser Satnarkoba Polresta Denpasar 14 September 2019 sekitar Pukul 17.30, di sebuah kamar kos di Jalan Sidakarya Gang Taman Sari Nomor 2, Denpasar Seletan.

Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos tersebut, ditemukan 19 plastik klip berisi sabu dan delapan butir ekstasi. Petugas juga menemukan barang bukti timbangan elektrik dan empat bandel plastik klip kosong.

Dari hasil penimbangan diketahui 19 plastik klip berisi sabu tersebut memiliki berat total 4,31 gram netto dan delapn butir ekstasi 2,26 gram netto.

Berat total keseluruhannya 6,57 gram netto. “Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Wahyudi (DPO) dengan harga Rp 5 juta. Untuk ekstasi dibeli dengan harga Rp 3,5 juta,” beber Jaksa Kejari Denpasar ini.

Terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pekan depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/