28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:38 AM WIB

Curi Ikan Cupang Milik Juragan, Warga Sidoarjo Jatim Terancam 5 Tahun

DENPASAR – Ikan cupang yang sedang digandrungi banyak orang membuat Firmansyah gelap mata.

Pemuda 27 tahun asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu mencuri 14 ekor ikan cupang milik Rusli Wisanto yang tak lain jurgannya sendiri.

Ikan cupang yang dicuri tersangka harganya beragam. Ada yang ratusan ribu hingga jutaan. Total korban mengalami kerugian Rp10 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara selama lima tahun dalam sidang daring kemarin (24/3).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” ujar JPU Catur Rianita kepada majelis hakim yang diketuai I Gede Putu Saptawan.

Dijelaskan JPU, terdakwa awalnya bekerja di Toko Ikan Hias CV Jojo Arwana Farm milik Rusli Wisanto.

Terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 1,5 juta perbulan dengan tugas merawat ikan-ikan yang ada di akuarium sekaligus dipercaya memegang kunci toko. 

Pada 1 Januari 2021, ketika terdakwa merawat ikan-ikan tersebut timbul niat untuk mencurinya.

Pemuda tamatan SMP itu kemudian mengumpulkan beberapa ekor ikan cupang untuk disembunyikan di belakang tangga toko.

Keesokan harinya 2 Januari 2021, sekitar pukul 19.00, ketika semua karyawan pulang dan suasana toko sepi, terdakwa mengambil 14 ekor ikan cupang.

Setelah itu terdakwa pulang ke kosnya di daerah Suwung, Densel. Pada 3 Januari 2021, terdakwa pulang ke rumahnya di Sidoarjo, Jatim, dengan membawa serta ikan yang diambilnya. 

Saksi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian hingga terdakwa ditangkap di rumahnya di Sidoarjo pada 7 Januari 2021.

Menanggapi dakwaan JPU terdakwa merasa tidak keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan. 

DENPASAR – Ikan cupang yang sedang digandrungi banyak orang membuat Firmansyah gelap mata.

Pemuda 27 tahun asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu mencuri 14 ekor ikan cupang milik Rusli Wisanto yang tak lain jurgannya sendiri.

Ikan cupang yang dicuri tersangka harganya beragam. Ada yang ratusan ribu hingga jutaan. Total korban mengalami kerugian Rp10 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara selama lima tahun dalam sidang daring kemarin (24/3).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” ujar JPU Catur Rianita kepada majelis hakim yang diketuai I Gede Putu Saptawan.

Dijelaskan JPU, terdakwa awalnya bekerja di Toko Ikan Hias CV Jojo Arwana Farm milik Rusli Wisanto.

Terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 1,5 juta perbulan dengan tugas merawat ikan-ikan yang ada di akuarium sekaligus dipercaya memegang kunci toko. 

Pada 1 Januari 2021, ketika terdakwa merawat ikan-ikan tersebut timbul niat untuk mencurinya.

Pemuda tamatan SMP itu kemudian mengumpulkan beberapa ekor ikan cupang untuk disembunyikan di belakang tangga toko.

Keesokan harinya 2 Januari 2021, sekitar pukul 19.00, ketika semua karyawan pulang dan suasana toko sepi, terdakwa mengambil 14 ekor ikan cupang.

Setelah itu terdakwa pulang ke kosnya di daerah Suwung, Densel. Pada 3 Januari 2021, terdakwa pulang ke rumahnya di Sidoarjo, Jatim, dengan membawa serta ikan yang diambilnya. 

Saksi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian hingga terdakwa ditangkap di rumahnya di Sidoarjo pada 7 Januari 2021.

Menanggapi dakwaan JPU terdakwa merasa tidak keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/